Kalteng

26 Pengendara Terjaring Razia Prokes di Palangka Raya Diberi Sanksi

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya bersama petugas PPKM Kecamatan Pahandut…

Featured-Image
Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya saat menggelar razia prokes di Jalan Raya. Foto-Istimewa

bakabar.com, PALANGKA RAYA – Tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya bersama petugas PPKM Kecamatan Pahandut menggelar razia Prokes di jalan raya dan berhasil menjaring 26 pengendara.

26 orang pengendara yang melanggar penerapan protokol kesehatan tersebut langsung diperiksa petugas kesehatan untuk Test Swab Antigen.

Razia Prokes ini dilakukan di kawasan jalan Diponegoro Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya. Satu Persatu pengendara dilakukan pengecekan terhadap kepatuhan protokol kesehatan seperti penggunaan masker.

Dari hasil razia tersebut ditemukan pengendara roda dua dan roda 4 banyak yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, dalam razia prokes kali ini, puluhan pelanggar yang terjaring dilakukan pendataan kemudian langsung dilakukan tes swab antigen oleh petugas kesehatan.

“Dari total 26 pelanggar yang terjaring razia, seluruh hasilnya dinyatakan negatif, meski hasil test swab antigennya negatif, 26 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring tersebut tetap diberikan sanksi,” kata Emi, Rabu (6/10) siang.

Untuk sanksi yang diberikan, 7 orang di antaranya memilih sanksi denda membayar 100 ribu rupiah, sementara 19 orang pelanggar lainnya memilih sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.

“Saat ini Kota Palangka Raya masih menerapkan PPKM level 3 berdasarkan instruksi menteri dalam negeri nomor 48 tahun 2021, sehingga razia masker dan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan lainnya akan terus gencar dilakukan oleh tim satgas covid-19 kota palangka raya,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner