bakabar.com, TANJUNG – Dari 28 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 di Kabupaten Tabalong, 25 orang dinyatakan lulus seleksi.
Dari 25 peserta yang dinyatakan lulus itu ada 1 formasi 2 orang, yaitu pengelola barang dan jasa.
Sedangkan dari 28 formasi ada 4 formasi tidak terisi dan tidak bisa digantikan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tabalong, H Rusmadi, mengatakan hasil seleksi tersebut diketahui dari pengumuman seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) secara online melalui web SSCASN BKN.go.id yang dilaksanakan pada 23 Desember 2021.
Setelah pengumuman itu diberikan waktu untuk sanggah dari 26 – 29 Desember 2021.
“Karena tidak ada yang menyanggah maka dilakukan pengumuman pasca-sanggah tanggal 6 Januari 2022,” jelas Rusmadi kepada bakabar.com, Senin (10/01).
Setelah itu, lanjut Rusmadi, proses selanjutnya dilakukan pengumuman pemberkasan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS.
Pengumuman pemberkasan penetapan NIP CPNS ini dari 6 sampai 21 Januari 2022.
Kemudian instansi menyampaikan usul kelengkapan dokumen ke BKN mulai dari 22 Januari sampai 28 Februari 2022.
Penetapan NIP dari BKN juga mulai dari 22 januari hingga 28 Februari 2022.
“Semoga tanggal 1 Maret sudah ditetapkan pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati untuk pengangkatan sebagai CPNS Tabalong,” pungkas Kepala BKPSDM Tabalong, H Rusmadi.