Kalteng

25 Caleg Terpilih DPRD Barut Ditetapkan

apahabar.com, MUARA TEWEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 25 orang calon legislatif (caleg) terpilih untuk DPRD…

Featured-Image
Ilustrasi Pemilu legislatif 2019. Foto-Beritautama.net

bakabar.com, MUARA TEWEH– Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 25 orang calon legislatif (caleg) terpilih untuk DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) untuk periode 2019-2024 dalam rapat pleno terbuka di Hotel Armani, Muara Teweh, Senin (29/7/2019) .

Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Barut Malik Muliawan. Seteleh membuka rapat, ia menyerahkan kepada komisioner KPU Barut Fakhruzzaini untuk membacakan pleno penetapan perolehan suara parpol dan para caleg. Sedangkan SK penetapan caleg terpilih dibacakan oleh komisioner KPU Barut Sisca Dewi Lestari.

Untuk daerah pemilihan (dapil) 1, ada 9 caleg terpilih. Dari PKB caleg terpilih atas nama Parmana Setiawan, Gerindra dua kursi, Mustafa Joyo Muchtar dan Tajeri.

PDIP dapat 1 kursi, calon terpilih Mulyar Samsi, Golkar juga 1 kursi atas nama Asran. PPP pun demikian dapat 1 kursi yang bakal diisi Abri, Hanura 1 kursi untuk Rosi Wahyuni. Demokrat 2 kursi, Mery Rukaini, Iqbal Reza Erlanda.

Di Dapil Barut 2 ada 6 caleg terpilih. Dari PKB atas nama Sinaryati, PDIP juga 1 kursi untuk Henny Rosgiaty Rusli. Nasdem 1 kursi, calon terpilih Edi Fran Aji. PKS 1 kursi, calon terpilih Jamilah. PAN 1 kursi, calon terpilih Hasrat. Demokrat 1 kursi, calon terpilih Surianor.

Dapil Barut 3, 4 caleg terpilih. Dari PKB calon terpilih Suhendra, PDIP calon terpilih Sunario, PPP calon terpilih wardatun Nur Jamilah, Demokrat calon terpilih Rujana Anggraini.

Dapil Barut 4, ada 6 caleg terpilih yakni,PKB calon terpilih Benny Siswanto, Gerindra calon terpilih Muhammad Haris Fitriady, PDIP calon terpilih Sastra Jaya, Nasdem calon terpilih Nety Herawati, PPP calon terpilih Nuriyanto, Demokrat

Malik menjelaskan, penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPRD Barut partai politik peserta pemilu didasarkan hasil perhitungan seluruh suara sah dari setiap partai politik sesuai dengan ketentuan pasal 414 Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Sedangkan penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten dari partai politik peserta pemilu didasarkan pada perolehan kursi partai politik peserta pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD kabupaten suatu daerah.

Baca Juga:Bupati Kobar Minta Angkutan Melebihi Tonase Diperiksa Ketat

Baca Juga:169 Calon Jemaah Haji Dilepas Bupati Kobar

Reporter: AHC17
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner