bakabar.com, JAKARTA – Sebelas tahun berlalu, namun jerit dan ketakutan di sebuah trotoar dan halte bilangan Tugu Tani, Jakarta Pusat, masih terekam. Kala itu, ada 9 nyawa yang meregang akibat kecelakaan maut, tepatnya pada 22 Januari 2012 silam.
Peristiwa nahas itu lantas diperingati sebagai Hari Pejalan Kaki Nasional, yang menjadi babakan dalam ingatan panjang bagi pengguna jalan raya mengenai pentingnya kesadaran akan hak-hak pejalan kaki.
Lebih dari satu dekade yang lalu, mobil yang dikendarai Afriyani Susanti dari arah Hotel Borobudur di Lapangan Banteng mendadak oleng di depan Gedung Kemendag, kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat. Akibatnya kendaraan itupun menabrak pejalan kaki di trotoar, serta merusak halte bus.
Akibat Narkoba dan Minuman Beralkohol
Dari keterangan pihak kepolisian, Afriyani dan ketiga temannya sempat menenggak alkohol dan narkoba sesaat sebelum peristiwa maut itu.
Selepas dari lokasi ini, mereka bergerak ke klub malam Stadium dan sempat melakukan transaksi ekstasi. Baru sekitar pukul 10 pagi, mobil melintas di Tugu Tani. Ia memacu kecepatan kendaraan sekitar 91 km/jam sehingga kendaraan kehilangan kendali.
Sialnya, mobil tersebut tiba-tiba oleng di kawasan Tugu Tani dan menghantam belasan pejalan kaki yang ada di trotoar. Sebanyak 8 pejalan kaki tewas di tempat, 1 orang meninggal di rumah sakit, dan 3 lainnya mengalami luka-luka.
Atas kelalaiannya, Afriyani divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/8) 2012. Ia terbukti melanggar Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk itu, setiap 22 Januari masyarakat memperingati Hari Pejalan Kaki Nasional guna mengenang kecelakaan tragis yang menimpa pejalan kaki, sekaligus menggaungkan edukasi pada masyarakat mengenai aturan lalu lintas dan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.