bakabar.com, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bersama Satlantas menggelar razia terhadap kendaraan angkutan barang di Jalan Gubernur Soebardjo, Lingkar Selatan, Basirih, Banjarmasin, Senin (06/05/2019).
Hasilnya, petugas menindak 22 pengemudi ratusan kendaraan angkutan barang, baik pick up, truck dan peti kemas yang terbukti melanggar ketentuan.
Baca Juga: Dishub Razia Truk Parkir di Trikora, Begini Alasannya
Kasi Wasdal Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, M Yunus menerangkan, pelanggaran yang dilakukan pengemudi angkutan barang dan penumpang meliputi surat-surat seperti STNK dan SIM.
Namun kebanyakan ada temuan terkait masalah KIR yang jangka waktunya telah habis.
"Ini yang paling banyak KIR dan fatal sekali. Nampaknya beberapa pengusaha lupa memperpanjang. Padahal ini mengenai keselamatan pengemudi dan pengendara di sekitarnya," ucap Yunus.
Lantas, ia pun mengimbau agar para pengusaha mulai harus memperhatikan perizinan terutama pemeriksaan KIR.
Asalnya, angkutan barang yang dinyatakan layak jalan, sudah lulus dalam uji KIR yang diadakan oleh UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Banjarmasin.
“KIR itu juga berlaku untuk keselamatan pengemudi dan penumpang,” ungkapnya.
Selain dari Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, sejumlah kendaraan bermotor juga terjaring razia pada operasi keselamatan Intan ini.
Hak pemberian surat tilang merupakan kewenangan dari bagian Polantas yang dilakukan oleh Lantas Polsek Banjarmasin Barat.
Tiga unit motor di antaranya dibawa oleh pihak kepolisian menuju Polsek Banjarmasin Barat.
Baca Juga:Dua Caleg DPR RI Kalsel Terindikasi Money Politics
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin