bakabar.comPANGKALAN BUN - Mata rantai peredaran narkoba tak pernah putus. Kini giliran KA (49), warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Kumai dan SA (49) warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Keduanya digelandang Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng karena menguasai barang haram berupa sabu.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS,SIK.MSI melalui Kasat Narkoba Ipda Juan Rudolf Wagiu ketika dikonfirmasi bakabar.com,Selasa (24/9) mengemukakan, tersangka KA (49) diamankan di rumahnya, Senin (23/9) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat rumah tersangka dicurigai sering dipergunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa empat paket sabu berat keseluruhan 1,2 gram," kata Juan.
Sementara tersangka SA, lanjut Juan, diamankan petugas Jumat (20/9) sore di baraknya yang berada di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel. Di sana petugas kembali melakukan penggeledahan, dan menemukan 2 paket sabu berat keseluruhan 4,96 gram.
"Dari kedua tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa sabuberat keseluruhan 6,16 gram," imbuh Juan.
Selain mengamankan 6 paket sabu seberat 6,16 gram, petugas juga menyita 2 buah handphone masing-masingNokia dan Oppo serta uang tunai Rp 200.000.
"Atas perbuatan itu, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009, tentang narkotika. Kedua tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 20 miliar," ungkap Juan Rudolf Wagiu.
Baca Juga: Pertikaian Berdarah di Sutoyo, Diduga Berawal Dendam
Baca Juga: BREAKING NEWS!!! Pertikaian Berdarah di Sutoyo, Satu Tewas
Reporter: ACH 16
Editor: Syarif