bakabar.com, BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan memusnahkan 2 kilogram lebih sabu hasil pengungkapan kurun waktu dua bulan terakhir. Pemusnahan dilakukan di halaman Polresta Balikpapan, Kamis (23/6).
Dari catatan Satresnarkoba Polresta Balikpapan sejak Januari lalu hingga 23 Juni 2022, petugas berhasil mengungkap sebanyak 128 kasus narkotika, dengan 156 tersangka. Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 3.025,71 gram.
Barang bukti itu merupakan hasil tangkapan Polresta Balikpapan yang sudah ditangani selama bulan Mei hingga Juni 2022. Jumlahnya sebanyak 2.072,32 gram, yang disita dari empat orang tersangka.
“Hari ini Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti sabu hasil ungkap kasus di bulan Juni dan satu kasus di Bulan Mei 2022. Jumlah barang bukti 2.072,32 gram yang dikemas dalam sejumlah paket, disita dari empat tersangka,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso.
Pemusnahan tersebut dengan cara melarutkannya ke dalam wadah berisi air. Kemudian dibuang ke dalam toilet. Pemusnahan ini juga dilakukan karena telah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.
"Tidak semua barang bukti dimusnahkan. Sebagian telah disishkan untuk keperluan barang bukti persidangan, dan telah memperoleh ketetapan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Balikpapan,” pungkasnya.