Aksi Tawuran Palajar

2 Kelompok Remaja Tawuran di Koja, 1 Pemuda Tewas

Aksi tawuran terjadi dilakukan oleh dua kelompok remaja di Jalan Sulawesi.

Featured-Image
Senjata tajam yang di pamerkan aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Utara dalam pengungkapan kasus tawuran antar remaja di Koja, Jakarta Utara, Selasa (30/5). (Foto: apahabar.com/Ryan Suryadi)

bakabar.com, JAKARTA - Aksi tawuran terjadi dilakukan oleh dua kelompok remaja di Jalan Sulawesi atau Mambo, RT 08/04 Kelurahan Koja, Koja, Jakarta Utara. Dari aksi tawuran tersebut satu orang berinisial DA (21) tewas.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menjelaskan, tawuran yang melibatkan kematian itu terjadi pada Sabtu (26/5) pukul 04.30 WIB kemarin. Sebelum tewas DA sempat ditolong warga sekitar untuk dilarikan ke rumah sakit namun dalam perjalanan nyawanya tidak tertolong.

Baca Juga: Polisi Gagalkan 9 Orang yang Hendak Tawuran di Kota Bogor

"Ini saya tegaskan siapapun yang terlibat tawuran bahkan menyebabkan luka atau meninggal dunia, semuanya terlibat dalam peristiwa pidana itu," ujar Gidion di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (30/5).

Atas aksi tawuran ini, pihak kepolisian mengamankan tujuan tersangka berinisial AS (20), AR (18), MZ (16), BA (22), AB (19), SAR (18) dan AYB (16).

Baca Juga: Warga Gagalkan 2 Pelajar yang Berniat Tawuran di Ciampea Bogor

"Dari tujuh para tersangka dari kedua kelompok kita lakukan penahanan dan masih ada kelompok-kelompok lain yang masih DPO," ucapnya.

Pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa tujuh buah celurit dan pedang yang digunakan para pelaku.

Baca Juga: 2 Orang Tewas Tenggelam di Sungai Kalimas Surabaya Usai Tawuran

Atas tindakannya itu, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHPidana, Pasal 351 Ayat 2 dan Ayat 3 KUHPidana serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner