bakabar.com, BANJARMASIN – Penggalangan dana H Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) sebagai amunisi bersengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) menuai pro dan kontra.
Tak hanya masyarakat dan tokoh politik berkomentar. Para perwira tinggi Polri dan TNI di level daerah juga angkat bicara soal penggalangan dana Rp 5 ribu itu.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto, misalnya. Jenderal polisi bintang dua itu memastikan bahwa bersengketa di MK tak makan biaya alias gratis.
Gugatan Denny-Difri di MK, dari Bantuan Covid-19 hingga Pemungutan Suara Ulang
Sehingga ia meminta Denny-Difriadi sebaiknya tak melibatkan masyarakat dalam urusan sengketa ini.
"Jangan libatkan masyarakat, sehingga warga Banua tenang, karena yang terpilih merupakan pilihan masyarakat Kalsel," ujar Rikwanto kepada awak media Jumat (18/12) di sela rapat koordinasi Forkompimda Kalsel.
Senda dengan Rikwanto, Danrem 101/Antasari, Brigjen TNI Firmansyah, juga berkomentar soal penggalangan dana ini.
Jenderal TNI bintang satu itu menyatakan proses penghitungan suara pilkada sudah selesai. Atas hasil yang ditetapkan, ia meminta untuk kedua belah pihak berbesar hati dan menahan diri.
Bagi pihak yang kalah, Firmansyah berpesan untuk legawa selayaknya negarawan.
"Jika terdapat pihak yang masih merasa kurang menerima hasil dipersilakan menempuh mekanisme lain yang sesuai dengan peraturan. Jika bersengketa di MK di Jakarta, jangan libatkan lagi masyarakat Kalsel," pesannya.
Lantas wajarkah kekhawatiran dua jenderal itu muncul. Sampai-sampai mengantisipasi pelibatan masyarakat dalam proses perpolitikan di Banua?
Pertanyaan ini coba disodorkan bakabar.com ke Prof. Dr. Budi Suryadi. Budi adalah pengajar sekaligus guru besar di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
Gerakan Rp 5 ribu dinilainya sebagai bentuk ekspresi politik lokal terhadap ketokohan paslon-nya. Penggalangan dana untuk penyelesaian sengketa di MK pada jalur resmi politik yang disediakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dijelaskannya, perkembangan politik lokal sampai saat ini memang masih dalam taraf partisipasi politik konvensional, elite paslon mau pun masyarakat masih dalam koridor mengikuti alur proses penyelesaian sengketa pilkada di MK. Hal itu, kata dia, tentunya cerminan politik yang baik.
“Walaupun situasinya berbeda dengan konstruksi kondisi politik struktur afiliasi suara masyarakat yang cukup besar pada paslon,” ujarnya dihubungi bakabar.com, Senin (21/12).
Budi berkata memang di antara proses politik tersebut muncul gerakan sosial terhadap paslon tertentu tetapi hal ini menurutnya masih dalam koridor partisipasi politik konvensional.
Bentuk partisipasi politik terhadap paslon-nya untuk mengakomodir suara mereka pada proses politik yang benar yaitu penyelesaian di MK.
Gerakan sosial, sambungnya, seperti penggalangan dana bukan suatu pembentukan polarisasi di masyarakat tetapi hanya ekspresi masyarakat untuk tetap dalam koridor partisipasi politik konvensional melalui proses politik penyelesaian sengketa di MK.
“Kondisi politiknya memang terbangun struktur politik masyarakat terhadap ketokohan paslon-nya tetapi hal ini masih dalam partisipasi politik konvensional,” imbuhnya.
Budi mengakui di ranah lokal memang sedang terjadi perubahan pada level budaya politik masyarakat yang mengalami perubahan ke budaya politik partisipan.
Tetapi sekali lagi, ujarnya, itu merupakan perubahan level budaya politik yang masih dalam kategori partisipasi politik konvensional.
Hal itu terjadi, kata dia, karena adanya imbas orientasi politik masyarakat yang tumbuh berkembang namun pertumbuhan orientasi politik ini masih dalam proses politik konvensional tentunya.
Lantas apakah sah-sah saja adanya penggalangan dana ini?
Dalam perspektif sosiologi politik, Prof Budi menjawab masih dalam tahap kewajaran. Justru jadi proses pembelajaran dan penyadaran politik masyarakat untuk tetap berpartisipasi politik secara konvensional melalui penyelesaian sengketa di MK.
“Memandangkan untuk pembangunan politik masyarakat lokal di masa depan yang hal ini menjadi keunikan politik lokal yang tumbuh dalam jalur partisipasi politik konvensional,” jelas Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) ULM ini.
Kejar Tayang
Denny Indrayana kejar tayang menyelesaikan draf gugatan sengketa hasil penghitungan suara Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana kita tahu, Denny yang menggandeng Difriadi Darjat kalah perolehan suara atas paslon 01 Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu).
Paslon 02 itu kalah di tikungan akhir setelah suara dari Kabupaten Banjar masuk. Padahal Denny sempat unggul lima hari berturut dari awal penghitungan cepat dibuka KPU.
Masuk di detik-detik terakhir penghitungan KPU, warga di Kabupaten Banjar menyumbang 17.838 suara sah untuk BirinMu. Sementara H Denny-Difri (H2D) hanya meraup 104.465 suara. Selisih suara keduanya bahkan mencapai 65 ribu suara lebih.
Alhasil, meski Denny yang menguasai perolehan suara di lebih dari 10 kabupaten/kota di Kalsel kalah perolehan suara atas BirinMu. Selain Banjar, BirinMu juga menguasai perolehan suara di Barito Kuala, kabupaten dengan jumlah pemilih terbanyak lainnya di Kalsel.
Secara keseluruhan, BirinMu unggul dengan perolehan 851.822 suara. Sedangkan paslon H2D memeroleh 843.695 suara. Selisih suara keduanya mencapai 8.127.
POPULER SEPEKAN: Video Viral Sahbirin-Denny, PPK Buka Kotak Suara hingga Perkelahian di Tanah Bumbu
Pintu sengketa hasil suara di Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi terbuka lebar seusai Denny mengendus beragam kejanggalan selama proses pemungutan hingga penghitungan suara. Mulai dari suara nol di 7 TPS, dugaan pengurangan suara, hingga ‘serangan fajar’ atau praktik bagi-bagi amplop jelang pencoblosan. Denny mengatakan paling lambat gugatan sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 akan dimasukkan esok hari.
“Bismillah, tadi malam kada guring [tidak tidur], ini masih finalisasi draf gugatan Pilgub Kalsel, isuk [esok] dimasukkan ke MK. Mohon doanya dangsanak sabarataan [saudara sekalian], semoga berjalan lancar, dan selalu diberi kesehatan,” ujar Denny, dalam postingan Facebook di akun pribadinya, Senin (21/12) siang.
Sidang pleno terbuka hasil penghitungan suara digelar KPU Kalsel di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, sejak Kamis (17/12) hingga Jumat (18/12).
Denny mengaku sampai harus begadang menyiapkan draf gugatan itu. Pasalnya ia hanya punya waktu tiga hari sejak hasil penghitungan suara ditetapkan.
“Tiga hari kerja,” ujarnya.
Jika tak ada gugatan, KPU dipastikan akan menetapkan BirinMu sebagai pemenang Pilgub Kalsel 2020.
Tim Advokasi Hukum H2D, Zamrony mengatakan persiapan pihaknya mendekati rampung.
“(Progres) masuk tahap finalisasi,” jelasnya dihubungi bakabar.com, Senin (21/12) siang.
Sederet pengacara kondang dipastikan bakal menemani perjuangan Denny Indrayana di MK.
Mereka adalah Donal Fariz, aktivis anti-korupsi Indonesia yang tergabung di LSM Indonesia Corruption Watch (ICW).
Kemudian Bambang Widjojanto. Bambang mantan wakil ketua KPK ini juga sejawat Denny membela Prabowo Subianto saat bersengketa hasil Pilpres 2019 lalu di MK. Bambang juga kerap mendampingi Denny saat melaporkan dugaan pelanggaran petahana Sahbirin Noor ke Bawaslu Kalsel.
Rekan Denny pembela Prabowo di MK lainnya, ialah Iwan Satriawan, dan Dorel Almir. Iwan merupakan seorang akademisi di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Sementara Dorel Almir dikenal sebagai kader Golkar, partai pengusung Jokowi-Amin di Pilpres 2019 lalu.
Selanjutnya, ada nama Veri Junaidi. Veri merupakan ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif.
Tak ketinggalan ada nama Febri Diansyah. Sosok satu ini sering muncul di layar kaca televisi karena pernah menjabat sebagai juru bicara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Febri juga berlatar ICW.
Meski ujungnya mereka tak mampu memenangkan Prabowo di MK, Denny mengatakan tetap yakin akan menang dalam gugatan hasil Pilgub kali ini.
Selain para alumnus pembela Prabowo di MK, pihaknya juga akan menggandeng para ahli yang berpengalaman bersengketa di MK terkait pemilihan kepala daerah.
“Termasuk salah satu ahli hukum tata negara. Insyaallah kami akan punya tim yang hebat dan akan memaksimalkan perjuangan di MK. Saya memiliki keyakinan dan harapan akan menang karena kita punya posisi hukum yang kuat dan bukti bukti yang tidak terbantahkan,” ujar Denny.
“Banyak bukti-bukti yang kita siapkan, Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing (berusaha sampai akhir),” ujar Denny.
Tuai Kontroversi
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Kalsel, Supian HK menyumbang Rp 20 ribu ke rekening H Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D).
Namun langkah tersebut bukan untuk mendukung perjuangan Denny Indrayana Cs menggugat hasil Pilgub Kalsel 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) melainkan sebagai pembuktian bahwa gerakan Rp 5 ribu benar adanya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: