Musim Haji

1.661 Jemaah Haji Kota Depok akan Berangkat Ke Tanah Suci

Pemerintah memberikan keringanan batas pembayaran bagi jamaah haji yang akan berangkat tahun 2023. 

Featured-Image
Ilustrasi jemaah haji. Foto: Antara

bakabar.com, DEPOK - Pemerintah memberikan keringanan batas pembayaran bagi jamaah haji yang akan berangkat tahun 2023. Pasalnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah memperpanjang waktu pelunasan biaya haji, yang semula dijadwalkan 5 Mei diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

"Pelunasan biaya haji bagi calon jemaah diperpanjang hingga 12 Mei 2023 pukul 15.00 WIB," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Depok, Yuli Rahmawati, Jumat (12/5).

Baca Juga: Sistem Pelunasan CJH Bermasalah hingga Terakhir Pelunasan, Kemenag Jatim Tunggu Edaran Pusat

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan kebijakan dari Kementerian Agama Republik Indonesia, lantaran masih terdapat kuota yang belum terpenuhi di sejumlah daerah.

Di Kota Depok sendiri menurut kuota jemaah haji mencapai 1.821 orang. Yang terdiri dari jamaah berhak lunas, dan jamaah cadangan.

"Jemaah berhak lunas ditotalkan ada 1.661 orang, dan jemaah cadangan ada 160 orang," kata Yuli Rahmawati.

Baca Juga: Kemenag Kaji Soal Relaksasi Pelunasan JCH yang Terganggu di BSI

Sementara, dari total jamaah haji Kota Depok yang telah melakukan konfirmasi pelunasan sebanyak 1.435 jamaah atau baru 86 persen. Sedangkan jamaah haji cadangan yang sudah melakukan pelunasan sebanyak 88 jamaah atau baru 55 persen.

"Jamaah yang belum melakukan pelunasan sebanyak 225 jemaah atau 14 persen," tuturnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner