bakabar.com, JAKARTA - Antisipasi penyakit masyarakat menjelang perayaan Hari Raya Idhul Fitri yang sebentar lagi akan tiba, Polres Metro Jakarta Barat menyita dan memusnahkan 14.039 botol miras berbagai merk di Halaman Mapolres, Jumat (14/4)
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Syahduddi mengatakan belasan ribu botol miras tersebut hasil razia oleh pihaknya dari warung kelontong yang menjualnya secara ilegal.
"Sebanyak 14.039 botol minuman keras kita musnahkan," ujar Syahduddi dal keterangannya.
Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Miras Oplosan di Jakarta Utara
Syahduddi menyebutkan sitaan miras adalah hasil razia penyakit masyarakat yang dilakukan Polres Metro Jakarta Barat selama bulan suci ramadan terhitung sejak tanggal 23 Maret 2023 hingga 13 April 2023.
Razia dan penitaan miras dilakukan untuk mecegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kerab kali diakibatkan oleh pengaruh minuman keras.
"Sebab minuman keras menjadi salah satu pemicu adanya gangguan Kamtibmas seperti tawuran antar kelompok dan semacamnya," ujarnya.
Baca Juga: Satpol PP Razia Tempat Hiburan di Jakbar, Sita Kursi hingga Miras
Miras yang dimusnahkan diantaranya berjenis bir, anggur merah, vodka, anggur hitam, ciu, dan rajawali. Hasil razia yang dilakukan di sejumlah titik di wilayah Jakarta Barat.
Sementara itu para pedagang yang menjual miras ilegal itu ditindak dan dikenakan pasal melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.