Samsat Keliling

14 Lokasi Samsat Keliling Hari Ini, Yuk Bayar Pajak Motor Tanpa Antre

Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi Samsat keliling yang memudahkan akses pembayaran pajak kendaraan bermotor,

Featured-Image
Polisi: Manfaatkan Layanan SIM dan Samsat Keliling (Foto: Polda Metro Jaya)

bakabar.com, JAKARTA - Kantor Samsat sebagai lokasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jakarta dan sekitarnya selalu penuh dengan antrian panjang wajib pajak.

Mengurai masalah itu, sejumlah gerai Samsat keliling dibuka agar memudahkan akses bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Terkait itu, Polda Metro Jaya, Kamis (12/1) membuka layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat saat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter Ditlantas Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, menyebutkan masyarakat yang ingin membayar pajak dengan mudah dapat mengakses layanan itu dengan mendatangi lokasi berikut:

Baca Juga: Dirjen Pajak: 53 Juta NPWP Sudah Terhubung dengan NIK

1. Jakarta Pusat : Halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng

2. Jakarta Utara : Halaman Parkir Samsat dan Masjid Almusyawarah Kelapa Gading

3. Jakarta Barat : Mal Citraland

4. Jakarta Selatan : Halaman Parkir Samsat Jaksel dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata

5. Jakarta Timur : Halaman Parkir Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati

6. Kota Tangerang : Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang, Palm Semi Karawaci dan Perumnas Karawaci

7. Ciledug : Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh dan Giant Poris Batu Ceper

8. Serpong : Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD

9. Ciputat : Pasar Gintung dan Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat

10. Kelapa Dua : Mall SDC Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji

11. Kota Bekasi : Kantor Kecamatan Bekasi Barat

12. Kabupaten Bekasi : Cifest Hill Ciantra Cikarang Selatan

13. Depok : Halaman Parkir Samsat Depok

14. Cinere : Kantor Kelurahan Pondok Petir

Baca Juga: Tandain! Polda Metro Buka Samsat Keliling di 14 lokasi Jadetabek

Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Editor


Komentar
Banner
Banner