bakabar.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah mencapai 53 juta wajib pajak per 8 Januari 2023.
“Data yang terkoneksi antara NIK dan NPWP sudah mencapai 53 juta wajib pajak dan terus kami dorong untuk melakukan pemutakhiran data dan informasi yang ada di sistem,” ujarnya dalam konferensi pers bertema Perpajakan Terkini di Kantor DJP, Selasa (10/1).
Jumlah tersebut masih belum mencakup seluruh kepemilikan NPWP, yang berdasarkan data dari Dirjen Pajak mencapai 69 juta wajib pajak.
Konektifitas NPWP dengan NIK menjadi penting, karena sebagai bagian dari rencana sistem perpajakan yang common indetifier. Common indentifier merupakan sarana yang memungkinkan satu nomor indentitas digunakan sebagai sarana administrasi untuk berbagai keperluan.
“Misal perbankan mensyaratkan orang untuk memiliki NPWP dan NIK, tinggal digunakan saja NIK saja, sehingga pelayanan menjadi lebih sederhana,” ungkapnya.
Menurut Suryo, target menjadikan NIK sebagai sarana administrasi masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) tetap bisa menggunakannya untuk keperluan perpajakan.
“Masih, karena yang kami menggunakan dua-duanya. Jadi NPWP dan NIK itu akan kami pelihara terus, tapi inti ceritanya kami berusaha menggunakan nomor identitas yang sama,” tutupnya.