bakabar.com, KOTABARU - Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Intan Antik Intan 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru berhasil meringkus sebanyak 12 tersangka kasus narkoba.
Lusinan tersangka yang digulung terdiri atas 11 laki-laki dan seorang perempuan dengan rentang usia 23 tahun hingga 48 tahun.
Sementara barang bukti yang diperoleh dari tersangka berupa 58 butir obat Carnophen (Zenit) dan sabu seberat 9,96 gram.
"Selama pelaksanaan Operasi Antik Intan 2023, kami mengungkap 11 perkara. 4 di antaranya target operasi, sedangkanya sisanya non target," papar Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto, dalam press release, Rabu (5/7).
"Dari belasan pelaku, 2 di antaranya merupakan residivis kasus narkoba. Kemudian seorang lagi baru bebas sekitar 3 bulan dari penjara," imbuhnya.
Adapun modus operandi pelaku menggunakan sistem ranjau atau alat komunikasi telepon seluler.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, barang-barang tersebut dipasok dari Batulicin dan Kalimantan Timur (Kaltim)," jelas AKBP Tri Suhartanto yang didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan Kasat Resnarkoba.
Semua tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
"Meski Operasi Antik Intan 2023 telah berakhir, bukan berarti upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba juga berhenti," beber Tri Suhartanto.
"Kami mengingatkan kepada mereka yang masih bermain-main dengan narkoba, baik sebagai pengedar atau pemakai, agar segera berhenti," pungkasnya.