bakabar.com, BANJARMASIN – Sepuluh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Banjarmasin mendapat rapor merah dalam hal penyerapan anggaran tahun 2022.
Rendahnya penyerapan anggaran itu membuat SKPD tersebut harus mengembalikan anggaran total Rp12 miliar.
"Ada sepuluh SKPD yang deviasi-nya paling tinggi. Ini menjadi perhatian," ujar Sekdakot Banjarmasin, Ikhsan Budiman, Senin (5/9).
Sekretariat DPRD Banjarmasin berada diposisi pertama dengan penyerapan terendah yakni 44 persen.
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin berada di posisi kedua dengan 43 persen diikuti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Diklat Banjarmasin dengan 36 persen penyerapan anggaran.
Selanjutnya, Kesbangpol Banjarmasin hanya berhasil meyerap 34 persen anggaran dan Bagian Kesra Banjarmasin sekira 33 persen.
Lalu, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Ekosda) 26 persen, Bagian Organisasi 28 persen, dan Bagian Umum 26 persen dan Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang) 26 persen.
Ikhsan menekankan idealnya realisasi anggaran yang diserap SKPD paling tidak kurang lebih 50 persen.
Akibat penyerapan yang rendah, Sekertariat DPRD Banjarmasin harus mengembalikan uang APBD sebesar Rp 12 miliar dengan pagu anggaran Rp 102 miliar.
"Sekwan ini menaruh rencana sudah tinggi, ternyata realisasinya tidak banyak," ucapnya.
Ikhsan juga menyoroti realisasi pekerjaan fisik yang dilaksanakan setiap SKPD di Pemkot Banjarmasin.
Ia mengintruksikan kepada seluruh SKPD untuk tidak membuat program yang dilelang pada akhir anggaran APBD murni 2022.
"Kalau ada yang belum dilelang, nah ini yang jadi masalah," ucapnya.
Sekretaris DPRD Banjarmasin, Iwan Ristianto, menyebut pihaknya harus mengembalikan Rp12 miliar akibat serapan anggaran yang rendah.
"Karena sisa kegiatan banyak tidak dikerjakan, lalu deviasi jadi yang tertinggi," pungkasnya.
Sementara 10 SKPD yang meraih rapor dengan nilai terbaik diantaranya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)/ Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat dan Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Kemudian, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.