Pemerasan KPK

10 Jam Diperiksa, Firli Bahuri Diam-Diam Tinggalkan Bareskrim

Firli Bahuri kelar diperiksa Bareskrim Polri, Rabu (6/12) malam. Eks Ketua KPK itu tak ditahan.

Featured-Image
Eks Ketua KPK Firli Bahuri hanya melampaikan tangan saat mobilnya meninggalkan Gedung Bareskrim, Rabu (6/12) malam. Foto: istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Firli Bahuri kelar diperiksa Bareskrim Polri, Rabu (6/12) malam. Eks Ketua KPK itu tak ditahan.

Pantauan bakabar.com di Bareskrim Polri. Firli kelar diperiksa pada pukul 19.40 WIB. Tingkahnya jadi sorotan.

Terutama setelah Ketua KPK nonaktif itu selesai diperiksa. Ia pergi diam-diam menghindari wartawan. Lewat Gedung Sekretariat Umum.

Baca Juga: Tujuh Jam Berlalu, Firli Bahuri Masih Dicecar Bareskrim Polri

Tak cuma itu. Saat didapati oleh wartawan yang hendak mengambil gambar, ajudannya menghalagi. Ketika di mobil, ia sempat membuka kaca jendela. Namun sekadar melambai tangan.

Dari informasi yang didapat. Pensiunan jenderal bintang tiga itu diperiksa oleh penyidik sekitar 10 jam. Kabarnya dia dicecar 30 pertanyaan terkait pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Di sisi lain, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Terkait hasil pemeriksaan terhadap Firli.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Firli sempat menyatakan dirinya sakit. Batuk berat. Namun tetap memenuhi panggilan Bareskrim.

"Walau saya terkena batuk berat tapi saya datang. Walau saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindingi kesehatan bersama," terang Firli.

Berjalan tujuh jam pemeriksaan, Firli juga sempat berkabar kepada awak media. Bahwa pemeriksannya masih berlangsung.

Baca Juga: Diperiksa Bareskrim, Firli Bahuri Batuk Berat!

"Pemeriksaan tadi dimulai jam 10.18 WIB sampai dengan sekarang belum selesai. Saya masih di ruangan pemeriksaan subdit 1 Dittipikor Bareskrim Polri. Saya barusan minta waktu Salat Ashar," ungkapnya.

Penting diketahui. Firli Bahuri penuhi panggilan Polda Metro Jaya. Ia menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka pemerasan eks SYL.

Editor


Komentar
Banner
Banner