bakabar.com, BANJARBARU – Jajaran Satresnarkoba Polres Banjarbaru kembali mengamankan seorang pria paruh baya di rumahnya, di Jalan Taruna Praja IV, Loktabat Utara.
Adalah Andi Royani (44) warga Taruna Praja IV kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,23 gram bersih.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi via Kasubag Humas, AKP Tajudin Noor mengatakan sebelumnya, pihaknya mendapatkan informasi warga, jika pelaku sering transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di sekitar rumahnya.
“Beberapa hari mengintai, akhirnya kami berhasil menangkap pelaku pada Jumat 9 Juli kemarin,” ujarnya via telepon kepada bakabar.com, Sabtu (10/7).
Saat ini, kata dia, pelaku penyalahgunaan narkoba itu, beserta barang bukti diamankan di Mapolres Banjarbaru guna penyidikan lanjutan.
“Bagi masyarakat, khususnya Banjarbaru, jika melihat tindak kriminal apapun, agar dapat kiranya melaporkan ke pihaknya secara langsung atau melalui aplikasi Cangkal milik polres,” tandasnya.
Atas perbuatannya, Andi kini dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.