Habar News

[ Habar News ] Uang Negara Dibagi Rata

KPK tangkap 10 orang dalam dugaan korupsi penerimaan suap proyek pembangunan jalur kereta api.

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, menetapkan 10 orang sebagai tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan suap proyek pembangunan jalur kereta api, dengan barang bukti uang senilai 2.8 miliar rupiah.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK tersebut, berhasil menjerat para pejabat Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub dan pihak swasta.

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak menerangkan, proyek pembangunan jalur kereta api yang dijadikan lahan korupsi, berada di Sulawesi Selatan, serta di beberapa bagian pulau Jawa dan Jawa-Sumatera, tahun anggaran 2018-2022.

Baca Juga: Pejabat DJKA Kena OTT KPK, Gibran: Proyek Solo Jangan Sampai Mangkrak

Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK juga mengamankan total 25 orang dari sejumlah lokasi di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

10 tersangka utama, kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 12-1 mei 2023 di sejumlah rutan berbeda.

Editor


Komentar
Banner
Banner