Tepis Serobot Lahan, PT AGM Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polda Kalsel

PT Antang Gunung Meratus (AGM) secara resmi membantah tuduhan penyerobotan lahan yang diklaim milik masyarakat di wilayah operasionalnya.

Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi SH MH menunjukkan laporan yang telah dikirim ke Polda Kalsel. Foto-untuk Bakabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN - PT Antang Gunung Meratus (AGM) secara resmi membantah tuduhan penyerobotan lahan yang diklaim milik masyarakat di wilayah operasionalnya. 

Bantahan ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi SH MH yang menegaskan bahwa seluruh kegiatan perusahaan telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Suhardi menjelaskan bahwa PT AGM telah melunasi pembayaran untuk seluruh lahan yang dibutuhkan untuk keperluan operasional perusahaan.

"Setiap lahan yang diperlukan PT AGM untuk operasional sudah dibayarkan sesuai kebutuhan produksi," ujar Suhardi pada Kamis (25/09/2025).

Lebih lanjut, Suhardi menyoroti adanya dugaan penggiringan opini negatif yang belum terbukti secara hukum. Pihak perusahaan menduga kuat adanya indikasi tindak pidana pemalsuan dokumen terkait kepemilikan lahan di area perusahaan.

"Kami telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan nomor laporan LP/79/2025/SPKT," jelasnya.

Kasus ini kini sedang dalam proses penyidikan. PT AGM berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan objektif, sehingga pelaku dapat diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Diduga Rusak 59 Hektar Bekas Kebun Karet Warga Kandangan, PT AGM Dilaporkan ke Polisi

Suhardi mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan berdasarkan asumsi yang belum lengkap. Ia menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Perusahaan menghargai semua pendapat dan selalu berupaya memberikan nilai positif kepada masyarakat sekitar," tambah Suhardi.

PT AGM juga menyatakan keberatan atas tuduhan pencemaran nama baik yang muncul dalam beberapa pemberitaan.

Menurut Suhardi, tuduhan tersebut harus dibuktikan secara hukum agar tidak merugikan pihak perusahaan.

Sebagai informasi, PT AGM telah melaporkan kepada Polda Kalsel berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan.

"Sekali lagi kami PT AGM menegaskan sangat berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan usaha dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Suhardi.

Baca Juga: AGM dan Polda Kalsel Perkuat Penegakan Hukum di Wilayah Konsesi