Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Sidang Eksepsi AG, Kubu David: Jangan Membantah Kejadian Dalam Dakwaan

Terdakwa AG kembali menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan David Ozora.

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini (Foto:apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA - Terdakwa AG menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/3), berkaitan dengan penganiayaan terhadap David Ozora.

Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini menyebut bahwa pihak AG jangan berlebihan dalam mengajukan eksepsi tersebut.

“Menurut saya jangan juga berlebihan yang dituntut oleh kuasa hukum kepada negara, kepada dari aparat," kata Mellisa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kubu AG Terima Keputusan Keluarga David yang Menolak Diversi

Ia meminta agar eksepsi yang dibacakan di depan hakim kemudian tidak sesuai dengan dakwaan dari pengadilan sesuai dengan fakta yang terjadi saat penganiyaan terhadap David.

"(Berlebihan) Terkait misalnya yang dia sampaikan saat membantah termasuk kejadian pada saat sidang bacaan dakwaan kemarin,” tambahnya.

Selain itu, Mellisa juga menyampaikan agar pihak terdakwa anak AG agar mengikuti persidangan ini sesuai prosedur.

“Kita ikutin saja sesuai prosedur dan tidak usah berlebihan karena nggak elok juga,” ujar Mellisa.

Baca Juga: PN Jaksel Tetap Gelar Agenda Diversi Meskipun Kubu David Nolak

Sejauh ini pihak David, terus mengikuti proses hukum sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada dan tetap menghargai proses persidangan terdakwa anak AG.

“Kami menghargai proses sidang anak ini dilakukan sesuai dengan prosedur pengadilan anak. Tetapi mohon juga kepada pihak pelaku anak atau yang mendampingi untuk sama-sama menghormati, menghargai tidak juga menuntut hal yang berlebihan,” tukas Mellisa.