bakabar.com, BANJARMASIN - Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, Senin (9/2).
Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 67,6 kilogram serta ekstasi sebanyak 30.613,5 butir.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara diblender di lobi ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalsel. Sementara sisanya dibakar menggunakan incinerator di RSUD Ansari Saleh.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk komitmen kepolisian.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polda Kalsel dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta mencegah barang bukti disalahgunakan kembali,” ucap Baktiar usai pemusnahan.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti dicek keasliannya. Pemeriksaan dilakukan menggunakan scanner digital dan bahan kimia khusus.
Barang bukti tersebut kata Baktiar, merupakan hasil pengungkapan 40 kasus yang ditangani Subdit I, II, dan III Ditresnarkoba Polda Kalsel sejak 30 Oktober 2025 hingga 23 Januari 2026.
Dari 40 kasus itu, polisi mengamankan 50 tersangka. Rinciannya 46 laki-laki dan 4 perempuan.
Para tersangka berasal dari berbagai daerah. Mulai dari Kalimantan Selatan hingga luar provinsi. Di antaranya Lampung, Bojonegoro, Pekanbaru, dan Pontianak.
Lokasi pengungkapan tersebar di sejumlah wilayah Kalsel. Di antaranya Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Banjarbaru, Tanah Bumbu, Barito Kuala, dan Tanah Laut.
“Ini merupakan jaringan antara provinsi. Diantaranya Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah Kalimantan Selatan, dan Jawa Tengah,” ujar Baktiar.
Baktiar menyebut ada beberapa tersangka yang terafiliasi jaringan Fredy Pratama alias Miming. Sosok itu masih diburu Interpol.
Modusnya dilakukan secara estafet. Barang dikirim dari bandar utama ke beberapa orang lapangan. Mereka tidak saling mengenal.
“Antara satu orang dengan orang yang lain ini terputus. Sehingga kita dapat tersangka ini di ujungnya,” katanya.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baktiar menyebut pengungkapan ini menyelamatkan banyak orang. Diperkirakan 309.123 orang terhindar dari penyalahgunaan narkotika.
Perhitungan itu berdasarkan asumsi satu gram sabu dipakai lima orang. Sementara satu butir ekstasi dikonsumsi satu orang.
“Negara juga diperkirakan berhasil menghemat anggaran hingga Rp1,84 triliun lebih. Angka tersebut berasal dari asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp5 juta per orang yang dapat ditekan berkat keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut,” pungkasnya.