Pemerasan KPK

Pimpinan KPK Didesak Seret Firli ke Polda Metro Jaya

Eks Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak pimpinan KPK bertanggung jawab membawa Firli Bahuri ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dipanggil oleh Penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto dok. apahabar.com

apahabar.com, JAKARTA - Eks Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanggung jawab membawa Firli Bahuri ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Firli dipanggil penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Insiden mangkirnya Firli Bahuri Ketua KPK pada jumat lalu sangat memalukan marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya patuh hukum," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Senin (23/10).

Baca Juga: Firli Mangkir! Polda Metro Jaya Panggil Ulang Selasa Depan

Terlebih lagi, kata Yudi, informasi ketidakhadiran Firli justru disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Gufron sementara di sisi lain panggilan ini untuk personal dan bukan institusi.

Yudi berharap pimpinan KPK tidak hanya mengumumkan ketidakhadiran Firli tapi juga aktif mendorong Firli untuk tidak mangkir pada panggilan penyidik pada Selasa (24/10).

"Kalo pimpinan KPK ingin datang juga untuk menemani sebagai solidaritas ya silahkan saja, tapi Firli datang wajib," tegasnya.

Baca Juga: Kapolda Metro Bungkam Firli Mangkir Dipanggil soal Pemerasan SYL

Jika Firli mangkir pada panggilan berikutnya, lanjut Yudi, penyidik dapat menjemput paksa sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Karena, menurut dia, surat panggilan telah dilayangkan ke KPK dan telah diketahui publik sehingga tidak ada alasan lagi Firli untuk mangkir panggilan penyidik Diteeskrimsus Polda Metro Jaya.Jika pun mangkir maka penyidik sesuai aturan KUHP bisa langsung membawa paksa Firli Bahuri di manapun posisinya berada," kata Yudi.

Iya mengingatkan, siapa saja yang merintangi penyidikan dapat dipidana dengan pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman paling singkat tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun.

Baca Juga: Pakar Hukum: Tersangka Kasus Pemerasan SYL Bisa Kena Pasal Berlapis

Ia berharap semua pihak kooperatif agar penuntasan kasus bisa cepat dilakukan dan sebagai upaya pemberantasan korupsi Indonesia.