Skandal Setoran Polri

KPK Dalami Informasi Dugaan Korupsi Tambang Ilegal di Kaltim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami informasi soal dugaan korupsi aktivitas penambangan batubara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nawawi Pomolango. (Foto: CNN Indonesia)

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami informasi soal dugaan korupsi aktivitas penambangan batubara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Sebagai lembaga khusus antikorupsi, KPK wajib sensitif terhadap adanya isu-isu korupsi. Tidak bekerja seperti penjaga gawang, nunggu bola datang,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango seperti dilansir Antara, Selasa (15/11).

Ia mengatakan KPK tidak serta hanya menunggu laporan dari masyarakat. Namun, kata dia, lembaganya juga mencari informasi soal isu-isu dugaan korupsi yang terjadi di masyarakat.

"Tidak berarti KPK ini nanti bergerak jika ada laporan. Terlebih harus membebani masyarakat pelapor dengan data-data yang lengkap," ujar dia.

Baca Juga: Supervisi Kasus Tambang Ilegal Kaltim, ICW: Buktikan, Meskipun Ketuanya Eks Polisi

Sebelumnya, KPK mempersilakan masyarakat melapor terkait dugaan korupsi tersebut.

"Tentu silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK. Kami pasti tindak lanjuti," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis (10/11).

Ia juga meminta masyarakat yang ingin membuat pengaduan harus membawa data atau dokumen awal untuk memudahkan proses selanjutnya.

Dugaan penambangan ilegal di Kaltim tersebut sempat diungkit oleh mantan anggota Satuan Intelkam Polres Samarinda Aiptu Ismail Bolong.

Baca Juga: Soal Tambang Ilegal Kaltim, Greenpeace: Tak Lepas dari Peran Oligarki dan Elite Politik

Ia juga sempat menyebut nama Tan Paulin dan perwira tinggi (Pati) Polri dalam dugaan tambang ilegal tersebut.

Sebelumnya, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar-Rp10 miliar setiap bulan.

Ismail Bolong mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

Baca Juga: Skandal Cuan Emas Hitam Kaltim, Ismail Bolong Kebal Hukum?

Lalu Ismail Bolong membuat pernyataan bantahan melalui video yang tersebar di media sosial. Dalam video keduanya itu, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Pol Agus Andrianto atas berita yang beredar.

Dia mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.