Skandal Pejabat Pajak

Khawatir Ada yang Bersih-Bersih, KPK Diminta Gercep Dalam Kasus Rafael Alun

Yudi Purnomo Minta KPK Gerak Cepat dalam Kasus Rafael Alun: Khawatir Pihak Terkait Bersih-bersih

Eks Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap. Foto: Instagaram/@yudiharahap46

apahabar.com, JAKARTA - Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menyampaikan dengan dinaikannya kasus harta tak wajar pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan, lembaga antirasuah harus bergerak cepat (Gercep) dalam meminta keterangan dari pihak-pihak terkait perkara ini.

Ia menyampaikan dengan adanya informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait salah satu pihak yang melarikan diri, ia khawatir pihak-pihak yang berkaitan dengan Rafael akan mencuci tangan dari kasus ini.

“KPK yang saat ini sudah meningkatkan status kasus terkait Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan harus bergerak cepat antara lain meminta keterangan pihak terkait terutama terkait kewenangan dalam jabatan Rafael sebelumnya,” kata Yudi dalam keterangannya, Rabu (8/3).

Baca Juga: PPATK Blokir 40 Lebih Rekening Rafael, Nilai Transaksi Rp500 Miliar

Yudi juga meminta penyidik bergerak cepat dalam meminta keterangan pihak terkait transaksi rekening yang diblokir PPATK. Menurutnya, publik sangat menanti gerak cepat KPK dalam kasus ini, terlebih perkara Rafael ini sudah menjadi perhatian masyarakat.

“Dan tindakan penyelidik lain untuk dapat menemukan peristiwa tindak pidana korupsinya serta menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan ke tahap penyidikan. Apalagi kasus ini juga telah menjadi perhatian masyarakat luas,” ucapnya.

Baca Juga: KPK Tak Persoalkan Konsultan Pajak Rafael Alun Kabur ke Luar Negeri

Berdasarkan pengalamannya sebagai penyidik, Yudi mengaku khawatir pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini akan melakukan berbagai upaya yang dapat menghilangkan jejak korupsi. Terlebih karena pemberitaan kasus ini sudah menyebar luas.

“Dikhawatirkan pihak pihak yang selama ini terkait akan bersih bersih sehingga melakukan upaya penghilangan aset, melarikan diri ke luar negeri bagi yang masih di Indonesia, penghilangan jejak korupsi, penghancuran/penghilangan dokumen/ surat terkait kasus,” kata Yudi.

“Ataupun upaya menutupi jejak dengan saling melindungi satu sama lain dengan berkata tidak sesuai fakta ataupun menghapus komunikasi antara jaringan mereka selama ini,” lanjutnya.

Baca Juga: KPK Mulai Penyelidikan Kasus Kejanggalan Harta Rafael Alun

Lebih lanjut kata Yudi, ketika kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, maka KPK akan memiliki wewenang untuk mencekal pihak-pihak terkait untuk bepergian ke luar negeri, dan upaya-upaya proses penyidikan lainnya.

“Dengan penyidikan maka akan mudah mencekal orang ke luar negeri, menyita aset aset baik di rekening perbankan, rumah, kendaraan mobil atau motor, saham, deposito bahkan uang tunai sebagai upaya pemulihan aset hasil korupsi,” katanya.

“selain itu penggeledahan terhadap tempat diduga disembunyikan barang bukti juga penting untuk dapat memperkuat fakta fakta dari keterangan saksi maupun bukti bukti yang telah dimiliki,” sambungnya.

Kendati demikian, Yudi yang pernah menjadi Ketua Wadah Pegawai KPK 2018-2021 ini juga mengingatkan, hukum asas praduga tidak bersalah tentu harus tetap dikedepankan dengan memberikan hak kepada Rafael, untuk membuktikan bahwa dia tidak melakukan tindak pidana korupsi.

“Dan aset aset yang dimiliki beserta harta yang diperoleh dari sumber yang legal,” tukasnya.