Skandal Korupsi BTS

Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara!

Eks Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis (Foto:apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA - Eks Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Plate divonis 15 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Di mana merugikan negara sebesar Rp8,03 triliun.

Plate itu juga dibebankan biaya denda Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Tipikor, Rabu (8/11).

Baca Juga: Jaksa Tolak Pledoi Eks Menkominfo Johnny Plate

Sebelumnya, Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara terkait dengan kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa meyakini Johnny telah melakukan tindak pidana secara sah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan mega proyek BTS.

"Mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Baca Juga: Johnny Plate: Saya Dijadikan Keranjang Sampah Kesalahan

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 15  tahun penjara," imbuhnya.

Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.