Dua Anak Buah Miming Diciduk di Kayutangi, Polisi Sita 49 Kilo Sabu dan 55 Ribu Ekstasi

Dua kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming berinisial AS dan MR diringkus jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Kamis 11 September 2025 lalu.

Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 49 kilogram serta 55 ribu ekstasi jaringan Fredy Pratama. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARBARU - Dua kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming berinisial AS dan MR diringkus jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Kamis (11/9) lalu. 

Mereka dibekuk petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel di pelataran Hotel Pesona, Kayutangi, Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin Utara, saat mencoba mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar. 

Tak tanggung-tanggung, dari AS dan MR yang merupakan warga asal Bojonegoro dan Lamongan, Jawa Timur itu, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 49 kilogram lebih. 

Belum cukup, dalam penggeledahan yang dipimpin Kasubdit III AKBP Ade Harri tersebut, petugas juga menyita 55 ribu lebih pil ekstasi, serta 104,43 gram serpihan ekstasi.

AS dan MR saat dibekuk petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel di pelataran Hotel Pesona pada Kamis (11/9) dini hari. Turut diamankan barang bukti 49 kilogram sabu-sabu serta 55 ribu pil ekstasi. Foto: istimewa

“Ini merupakan jaringan lintas negara dan provinsi. Mereka diduga jaringan DPO FB (Freddy Pratama) yang hingga saat ini masih bersembunyi di luar negeri,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, saat konferensi pers, Selasa (16/9).

Terungkapnya kasus peredaran narkoba ini berawal dari proses penyidikan yang dilakukan petugas Subdit III sejak beberapa pekan lalu terkait adanya informasi penyelundupan narkoba dari Malaysia.

Upaya penelusuran pun kemudian dilakukan, hingga akhirnya pada 11 September, tepatnya Kamis dini hari, keberadaan AS dan MR terlacak tengah berada di Hotel Pesona.

“Peredaran ini masuk dari Malaysia, masuk ke Kalimantan Barat melewati Kalimantan Tengah, hingga akhirnya masuk ke Kalimantan Selatan,” beber Baktiar.

AS dan MR yang saat itu tengah berada di pelataran hotel tak berkutik saat dibekuk petugas. Barang bawaannya digeledah, termasuk tiga tas ransel hitam berukuran besar yang mereka bawa.

Bernar saja, saat tiga tas ransel tersebut dibuka petugas menemukan 48 paket sabu kemasan teh Cina total seberat 49.306,52 gram. 

Lalu 9 paket ekstasi logo M warna orange sebanyak 45.231 butir, 2 paket ekstasi logo kaki kucing warna merah muda sebanyak 9.927 butir, serta 1 paket serpihan ekstasi warna merah muda seberat 104,43 gram.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa AS bukanlah pemain baru. Dia merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap polisi. “Sementara yang satunya lagi (MR) pemain baru,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Baktiar, dengan terungkapnya kasus ini membuktikan bahwa Ditresnarkoba Polda Kalsel terus berupaya memberantas peredaran narkoba sebagai bentuk nyata mendukung Nawa Cita Presiden Prabowo. 

Akibat perbuatannya AS dan MR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika.