bakabar.com, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi budidaya pisang varietas cavendish di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Taufiqur Rahman, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (2/4/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arias Dedy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan HST menuntut terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga menuntut Taufiq membayar uang pengganti sebesar Rp378 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun lima bulan.
Nilai uang pengganti tersebut lebih kecil dari total kerugian negara sebesar Rp441 juta, karena sebagian telah dikembalikan oleh terdakwa.
“Total ada Rp80 juta uang kerugian negara yang sudah dititipkan oleh terdakwa kepada penuntut umum,” ujar JPU Hendrika Fayol.
Dalam nota tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah menimbulkan kerugian negara,” jelas Fayol.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis (9/4/2026) mendatang.
Kasus ini bermula dari proyek budidaya pisang cavendish pada 2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp441 juta.
Kerugian tersebut terjadi karena pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan perjanjian dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dari target penanaman sebanyak 7.020 bibit, hanya sekitar 1.100 bibit yang terealisasi di tiga lokasi.
Selain itu, ditemukan pencairan biaya penyiapan lahan meski lahan yang digunakan sudah siap tanam, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya.
Kasus ini berawal pada Januari 2022 saat terdakwa bertemu dengan seorang berinisial ES, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di sebuah kebun pisang cavendish di Kabupaten Tanah Laut. Dari pertemuan tersebut, terdakwa tertarik mengembangkan budidaya pisang cavendish di wilayah HSS.
Pada Juni 2022, digelar sejumlah pertemuan di Kantor Kecamatan Hantakan untuk membahas rencana kerja sama budidaya pisang cavendish, kopi, dan kapulaga. Selanjutnya dibentuk Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) melalui musyawarah antar desa pada 21 Juni 2022.
Agustus 2022, dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Ketahanan Pangan di Banjarmasin, dengan terdakwa dan ES sebagai narasumber, termasuk kunjungan lapangan ke kebun pisang cavendish di Tanah Laut.
Kemudian pada September 2022, terdakwa bersama ES sempat berencana menggunakan nama PT NAB Lancheng Madura untuk kerja sama, meski keduanya bukan pemilik perusahaan tersebut. Atas saran pihak kecamatan, mereka kemudian mendirikan CV Bayu Kencana Agriculture pada 23 September 2022, dengan ES sebagai direktur.
Setelah kerja sama ditandatangani oleh sembilan desa, pada November hingga Desember 2022, terdakwa diduga membagikan uang sebesar Rp45 juta kepada sekretaris kecamatan serta masing-masing Rp5 juta kepada sembilan kepala desa.
Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak berjalan sesuai rencana. Penanaman hanya dilakukan di tiga lokasi dengan jumlah bibit dan luas lahan jauh di bawah kesepakatan.
Selain itu, lahan yang digunakan diketahui merupakan milik pihak lain dan sudah siap tanam, sehingga tidak memerlukan biaya pembukaan lahan sebagaimana tercantum dalam RAB.