bakabar.com, TANJUNG – Akibat mengedarkan Karisoprodol, dua saudara ipar yang tinggal di Kelurahan Belimbing Raya, Murung Pudak, ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tabalong.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pelaku berinisial EWR alias Eko. Pria berusia 38 tahun ini ditangkap, Selasa (6/9), ketika sedang berada di rumah.
“Bermula dari informasi masyarakat, Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan selanjutnya berhasil mengamankan pelaku,” papar Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama, Jumat (9/9).
“Di rumah pelaku, petugas menemukan 64 tablet warna putih tanpa merek dengan penanda strip di satu sisi yang diduga mengandung Karisoprodol,” imbuhnya.
Polisi juga juga menyita barang bukti lain berupa uang hasil penjualan sebesar Rp395 ribu, serta 1 unit ponsel dan plastik bening.
Pelaku mengakui bahwa tablet tersebut adalah milik sendiri yang diperoleh dari seorang teman. Bermodal informasi EWR, polisi langsung bergerak ke sebuah kios di Pasar Tanjung.
Dalam operasi yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo itu, berhasil ditangkap pelaku lain berinisial FL alias Ifau (28).
Ketika dilakukan pendalaman, ternyata FL merupakan adik ipar EWR. Mereka membeli barang tersebut dari seseorang di Hulu Sungai Utara yang masih dalam penyidikan.
“FL memiliki 145 butir tablet warna putih yang serupa dengan barang bukti dari pelaku EWR. Juga disita uang hasil penjualan sebesar Rp300 ribu,” jelas Irawan Yudha.
“Kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.