bakabar.com, LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani pada Sabtu (20/8) dini hari.
Hingga kini Karomani tengah menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK.
“Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap,” ucap Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dilansir bakabar.com dari CNN Indonesia.
Tim penindakan KPK menggelar OTT di dua lokasi berbeda yakni Bandung dan Lampung.
Selain rektor Unila, tim KPK turut menangkap sejumlah pihak lain yang belum disebut identitasnya.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dan dini hari, berhasil melakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung.Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung,” kata Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini belum memberi informasi mengenai dugaan kasus yang menyeret rektor Unila tersebut.
“Perkembangannya segera disampaikan,” tutupnya.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.