bakabar.com, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas, Kalteng, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Selasa (19/7).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono disaksikan perwakilan BNK dan Kejaksaan setempat.
Ada pun barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 87,06 gram dari tiga tersangka berinisial SR, KR dan SP.
Pemusnahan sabu di Mapolres Kapuas dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam air larutan pembersih lantai lalu diblander.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono mengatakan, sampai Juli 2022 jumlah kasus Narkoba yang ditangani Polres Kapuas dan Polsek jajaran sebanyak 30 kasus.
“Rinciannya 28 kasus narkotika dan 2 kasus kesehatan dengan total barang bukti sabu 199,27 gram, karisoprodol 16 butir, seledryl 320 keping dan inex setengah butir,” katanya.
“Adapun jumlah keseluruhan tersangka sebanyak 33 orang, terdiri dari 27 orang laki-laki dan 4 perempuan,” lanjut Qori didampingi Wakapolres Kompol I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra dan Kasat Resnakoba Iptu Subandi.
Qori Wicaksono menambahkan bahwa pihaknya tetap membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang mempunyai informasi terkait narkoba.
“Karena selama ini informasi yang kita dapat dalam hal penindakan narkoba juga berasal dari masyarakat. Karena kita ingin sama-sama memberantas narkoba di daerah ini,” tegasnya.