bakabar.com, JAKARTA – Mabes Polri mengungkap kronologi tewasnya Brigadir J usai ditembak seorang anggota polisi lain Bhayangkara Dua (Bharada) E, Jumat (8/7) lalu.
Karopenmas Divisi Humas Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan awalnya Brigadir J memasuki rumah seorang pejabat Polri di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bharada E yang sedang berjaga di rumah tersebut lantas menegur Brigadir J. Namun, Brigadir J justru mengacungkan senjata dan melepas tembakan. Bharada E pun menghindar dan membalas tembakan tersebut.
“Saat itu yang bersangkutan (J) mengacungkan senjata kemudian melakukan penembakan, dan Bharada E tentu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J,” kata Ramadhan pada wartawan, Senin (11/7).
Tembakan itu pun menyebabkan Brigadir J meninggal dunia. Ramadhan memastikan penembakan itu terjadi saat J dan E berada di dalam rumah.
Ia menyebut belum mengetahui jumlah tembakan yang mendarat di tubuh J. Saat ini, Brigadir J sudah dipulangkan ke rumahnya di Jambi.
Sementara, Bharada E sudah ditahan sesuai prosedur dan kasusnya sedang didalami. Ramadhan mengaku jika E terbukti bersalah, nantinya akan diproses secara pidana.
“Iya, kalau terbukti bersalah. Yang jelas, proses pidana berjalan bila memenuhi unsur, unsur pidana akan diproses pidana pradilan umum,” ujarnya.
Sejauh ini, kasus penembakan itu ditangani oleh Propam Polri dan Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengetahui motif dan modus yang dilakukan Bharada E.