bakabar.com, BANJARMASIN – Fakta baru mencuat. Pemerintah pusat rupanya sempat tak setuju jika Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dipindah dari Banjarmasin.
Temuan tersebut diungkap oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaifullah Tamliha.
Dalam diskusi hukum “Judicial review di Mahkamah Konstitusi” di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Kamis (21/7), legislator PPP itu buka-bukaan mengenai siapa penggagas pemindahan Ibu Kota Kalsel ke Banjarbaru.
Sebelum itu, Tamliha, dalam diskusi yang mengusung optimisme Banjarmasin tetap menyandang status Ibu Kota Kalsel tersebut, berujar jika terdapat kesalahan persepsi mengenai informasi perpindahan Ibu Kota Kalsel seperti yang tersiar di media sosial.
"Kalau sosialisasi Undang Undang (UU) boleh di media sosial (medsos), tapi kalau rujukan pemindahan ibu kota melalui medsos menurut saya tidak pantas untuk dijadikan dasar," tutur legislator Senayan asli Banua ini.
Kala Ibnu Sina Vs Aditya Rebutan Status Ibu Kota Provinsi Kalsel
Secara historis, Tamliha menekankan jika berdasar UU Nomor 25/1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, Ibu Kota Kalsel adalah Banjarmasin.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: