Hot Borneo

Saleh Puntun Bebas, Hakim PN Palangka Raya Diperiksa

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Vonis bebas Salihin alias Saleh Puntun berujung panjang. Hakim yang mengadili terduga…

Featured-Image
Jajaran Polda Kalteng saat memeriksa Saleh medio Maret 2020 silam. Foto: Kalteng Ekspres

bakabar.com, PALANGKA RAYA – Vonis bebas Salihin alias Saleh Puntun berujung panjang. Hakim yang mengadili terduga bandar sabu tersebut diperiksa oleh Pengadilan Tinggi.

“Senin kemarin, pimpinan PN Palangka Raya beserta ketua majelis hakim perkara tersebut telah dipanggil pimpinan PT Palangka Raya, untuk dimintai klarifikasi secara lisan,” kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Agung Sulistiyono melalui pejabat humas Yudi Eka Putra dilansir bakabar.com dari Antara, Rabu (6/1).

Pemanggilan yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat klarifikasi yang dilayangkan pihaknya kepada pimpinan PT Palangka Raya, pascademo gabungan beberapa ormas dan masyarakat pada Jumat (27/5) lalu.

“Setelah aksi massa membubarkan diri, sekitar pukul 14.00 WIB, kami langsung membuat surat klarifikasi yang ditujukan ke PT Palangka Raya yang ditembuskan ke Polresta, Kejari dan koordinator aksi demo,” ucapnya.

Dia membeberkan inti surat tersebut adalah menjelaskan permasalahan-permasalahan yang terjadi di antaranya situasi dan kondisi pascavonis bebas. Termasuk kejadian aksi demo yang dilaksanakan oleh gabungan massa dari berbagai ormas dan tuntutannya.

Selanjutnya PT Palangka Raya secara resmi meminta kepada tiga orang hakim perkara itu masing-masing, agar membuat klarifikasi tertulis yang ditujukan kepada Wakil Ketua selaku koordinator pengawas daerah. Klarifikasi tertulis paling lambat Selasa (31/5) sudah diterima PT Palangka Raya.

Dikatakannya, tidak menutup kemungkinan tiga hakim dipanggil kembali untuk dimintai keterangan lisan meski sudah membuat klarifikasi tertulis. Di mana ketiga Hakim tersebut yakni, Heru Setiyadi, Erhammudin, dan Syamsuni.

“Dari klarifikasi tersebut barulah pimpinan PT Palangka Raya akan mengambil sikap. Mereka yang berwenang menjatuhkan sanksi,” terang dia.

Pejabat yang sehari-harinya bersidang sebagai hakim itu mengatakan permintaan klarifikasi tertulis merupakan salah satu antisipasi dari rencana aksi demo susulan yang akan digelar di PT Palangka Raya pada Kamis (2/6) lusa. Artinya begitu massa datang, PT Palangka Raya sudah memiliki sikap atau jawaban atas tuntutan demo.

Dia mengatakan vonis bebas terhadap terdakwa narkoba Salihin alias Saleh bin Abdullah dengan perbedaan pendapat (dissenting opinion) para hakim adalah hal yang biasa. Kejadian itu menjadi luar biasa karena hasil vonis tidak sesuai dengan harapan dan keinginan massa, sehingga berakibat terjadi kesenjangan.

Menurutnya vonis atau putusan bebas juga hal yang biasa. Vonis bebas didasarkan pertimbangan yang jelas sesuai fakta hukum yang ditemukan di persidangan dan nuraninya. Di sinilah profesionalitas hakim diuji. Dia meyakini Heru Setiyadi, Syamsuni dan Erhammudin tiga Hakim perkara itu adalah hakim yang profesional.

Harapannya apapun keputusan PT Palangka Raya dapat diterima dengan lapang dada baik sesuai atau tidak sesuai tuntutan pendemo. Jika belum merasa puas bisa melaporkan ke Badan Pengawas Kehakiman dan Komisi Yudisial.

“Pak Ketua PN Palangka Raya menyerahkan semuanya kepada mekanisme yang ada di PT Palangka Raya. Apapun keputusan dan rekomendasi yang dibuat akan segera ditindaklanjuti,” demikian Yudi Eka Putra.

Jaksa Kasasi

‘Raja’ Sabu Kalteng Bebas, Ormas Bakal Geruduk PN Palangka Raya

Kejati Kalteng membenarkan pihaknya akan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, terkait vonis bebas Saleh Puntun.

“Jaksa tidak sependapat dan akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra dalam siaran persnya di Palangka Raya, Kamis, 26 Mei.

Menurutnya, putusan bebas tersebut dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan. Selain itu jaksa berpendapat hakim telah mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Satu di antaranya pada saat dilakukan penyitaan ditemukan barang bukti dalam bungkusan terdakwa. Barang bukti tersebut adalah dua bungkus narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 200,49 atau berat bersih 198,41 gram.

Dalam melakukan penuntutan perkara itu, kata dia, jaksa telah sesuai dengan prosedur. Namun demikian hakim berpendapat lain dan menjatuhkan putusan bebas.

“Kasasi kami kepada Mahkamah Agung meminta empat hal,” terang pejabat kejaksaan yang menyandang pangkat dua melati di pundak itu.

Pertama, menyatakan Saleh Puntun secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

Kedua, menjatuhkan pidana lenjara selama tujuh tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Ketiga, menghukum membayar denda sebesar Rp2 miliar subsidair selama tiga bulan penjara.

Terakhir, menyatakan barang bukti di antaranya narkotika golongan I jenis sabu, satu handphone merk Vivo warna silver dengan nomor GSM 081345294268, satu handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor GSM 082267738455 dan satu paperbag warna pink dirampas untuk dimusnahkan.

“Serta menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” ucapnya.

Sebelumnya pada Selasa (24/5) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang terdiri dari Heru Setiyadi sebagai Hakim Ketua dan Hakim Anggota Syamsuni dan Erhammudin telah menjatuhkan putusan bebas terdakwa Salihin alias Saleh bin Abdullah sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor: 17/Pid.Sus/2022/PN.Plk tanggal 24 Mei 2022.

Terdakwa Saleh Puntun dihadapkan Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan dakwaan alternatif ke-Satu yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta dakwaan alternatif ke-Dua yaitu Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan pidana pejara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsidair selama tiga bulan penjara.

Sementara itu terdakwa Saleh ditangkap BNN Kalteng di kediamannya di daerah Puntun Kecamatan Pahandut Palangka Raya, Kamis (21/10).

Aliansi Masyarakat Mau Geruduk PT Kalteng (Lagi), Desak 3 Hakim Dinonaktifkan



Komentar
Banner
Banner