Hot Borneo

PBNU Siap Beri Bantuan Hukum untuk Mardani H Maming

apahabar.com, BANJARMASIN – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) siap memberikan pendampingan hukum kepada Mardani H Maming….

Featured-Image
PBNU siap memberikan pendampingan hukum kepada Mardani H Maming. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) siap memberikan pendampingan hukum kepada Mardani H Maming.

“Jelas, nanti tentu akan kami berikan bantuan sebagaimana mestinya,” kata Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, Senin (20/6).

Lebih jauh, Gus Yahya akan memelajari kasus apa yang menimpa bendahara umum PBNU tersebut.

“Kami sudah mendengar kabar itu dan kami baru akan dalami hari ini,” ujar Gus Yahya kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta.

Gus Yahya kemudian berjanji segera memberi keterangan kepada masyarakat dalam waktu dekat.

“Kami akan konferensi pers sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks internal PBNU,” jelasnya.

“Dalam organisasi ya kita harus jelas dulu apa urusannya, karena ini baru berita di media dan kita belum mengetahui secara lengkap,” imbuh Yahya.

Sebelumnya marak pemberitaan Mardani ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus gratifikasi izin pertambangan.

Coba dikonfirmasi bakabar.com pada Senin (20/6) malam, sampai saat ini Juru Bicara KPK Ali Fikri belum merespons kebenaran penetapan tersangka Mardani.

Penetapan tersangka Mardani sejauh ini baru disampaikan oleh Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh.

Dia menyebut Mardani dicegah bepergian ke luar negeri sejak 16 Juni 2022 hingga enam bulan ke depan.

“Betul. Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022,” ujar Saleh, seperti ramai diberitakan media, Senin (20/6).

Mardani sendiri belum menerima surat pemberitahuan pencekalan maupun penetapan sebagai tersangka dari pihak imigrasi dan KPK.

"Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H Maming, surat keputusan, permintaan, dan atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi," kata Kuasa Hukum Mardani, Ahmad Irawan, Senin malam (20/6) di Jakarta.

Ahmad kemudian mempertanyakan kenapa informasi status tersangka Mardani sudah tersebar di media sedangkan surat resminya tidak disampaikan terlebih dahulu ke pihaknya.

Nama Mardani H Maming disebut terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi izin tambang dengan terdakwa Raden Dwijono Putrohadi Sutopo mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu.

Namun dalam persidangan dan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terdakwa maupun bukti bukti menyebutkan bahwa tidak ada sepeserpun uang suap Rp 27,6 miliar mengalir ke Mardani.

Demikian pula soal dugaan aliran dana Rp89 miliar yang disebut saksi Christian Soetio adik direktur PT. Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Hendry Soetio, sudah dibantah kuasa hukum Mardani.

Dana tersebut murni hubungan bisnis atau utang PT. PCN yang kini terancam bangkrut. PT. PCN sendiri masih terutang Rp106 miliar ke perusahaan keluarga Mardani H Maming.

Mardani sempat memberikan keterangan di KPK beberapa waktu lalu. Usai pemeriksaan Mardani menyebut bahwa persoalannya hingga ia diperiksa KPK karena permasalahannya dengan pimpinan PT. Jhonlin Group Syamsudin Arsyad alias Haji Isam.



Komentar
Banner
Banner