bakabar.com, BANJARBARU – Sosok misterius yang diduga membantu RNS (22) mengembangkan 16Shop akhirnya terungkap.
Mengenai sosok siapa yang kini menjalankan aplikasi phising tersebut, RNS buka-bukaan kepada para advokat yang menjenguknya di Lapas Banjarbaru, beberapa waktu lalu.
Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Banjarbaru Edi Gutomo melalui anggotanya Henrika Radixa F membenarkan jika RNS sekarang mulai berani membuka mulut.
“Saat kami tanya, siapa temannya itu dan terlibat sejauh mana. Dia mengatakannya,” ujar Rika sapaan akrabnya kepada bakabar.com, Selasa siang (5/4).
Selain Rika, anggota Posbakumadin Banjarbaru lainnya, yang juga sebagai penasihat hukum RNS, Ahmad Humaidi, Mesrani Armansyah, Triana Astuti, dan Prianjar Basuki turut mendengarkan keterangan RNS.
Terungkap, sosok misterius itu ialah RA. Seseorang yang disebut lebih tua dari RNS. Yang membantu mengenalkan program ciptaannya ke luar negeri.
RNS bercerita, awalnya pada Desember 2017, ia bersama RA menjalankan suatu program bernama 16Shop. Sejak 2017 hingga 2019, RNS mengakui sebagai pembuat dan pengembang program tersebut.
Namun sejak akhir 2019, RNS memutuskan berhenti. Dengan kata lain, 16Shop kini dijalankan oleh satu pengembang saja. RNS juga mengaku pengembang 16Shop yang sekaranglah yang membuat phising kit untuk cash App itu.
“Dia juga bilang mendapatkan uang dari RA yang menjual program phising [memanfaatkanwebsitepalsu untukmengelabui calon korban] tersebut,” kata Rika.
Orang luar negeri pertama yang membeli program ciptaan RNS, juga merupakan teman RA. Sehingga pihaknya meyakini kecerdasan RNS hanya dimanfaatkan oleh segelintir oknum tertentu.
Diwartakan sebelumnya, RNS kini juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang. Namun, menurut penelusuran tim Posbakumadin, belum ditemukan bukti kuat jika RNS melakukan money laundering.
“RNS tidak memiliki ATM lain, ia memberikan uang ke istri dan orang tuanya secara cash. Itu pun untuk kehidupan sehari-hari,” katanya.
Lebih dalam ditelusuri, kata dia, tidak ada tanda-tanda upaya pengayaan diri oleh RNS. Ia hanya menggunakan uangnya seperti anak muda pada umumnya.
“Karenanya, RNS bukan penjahat dan harus dibantu,” ujarnya.
Terakhir, tim kuasa hukum berharap agar dalam persidangan yang bakal digelar hari ini, dapat terungkap secara gamblang sosok misterius RA.
Sebagai pengingat, RNS ditangkap pertengahan Februari lalu, karena diduga kuat menjual alat peretas web ke Jepang hingga Amerika Serikat. Ia dikenal sebagai pelajar berprestasi.
Alumnus SMKN 1 Amuntai tersebut pernah mengikuti lomba kompetensi siswa (LKS) web design tingkat nasional. Di level provinsi, ia bahkan keluar sebagai juara pertama.
Menggandeng interpol, RNS ditangkap Bareskrim lantaran menjual alat atau kode peretasan. Yang pembayarannya menggunakan situs bitcoin. Kerugian akibat kejahatan siber tersebut dilaporkan berkisar Rp31 miliar.
Dari keterangan pihak Bareskrim Polri seusai penangkapan di Banjarbaru, alat peretas yang dijual RN telah menyasar lebih dari 70 ribu akun yang tersebar di 43 negara.
Sebelumnya, kasus yang ikut bikin geger masyarakat Banua ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Pada 23 Februari 2022, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah mengirim tersangka ke kejaksaan.
RNS dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.