Hot Borneo

Pinta Maliki: 6 Nama di Pusaran Megakorupsi HSU Harus Tersangka

apahabar.com, BANJARMASIN – Selesai meminta keringanan, kini Maliki mendorong KPK segera menetapkan enam tersangka baru. Siapakah…

Featured-Image
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-jabatan di Pemkab HSU, Maliki saat digiring keluar ruang sidang PN Tipikor Banjarmasin. apahabar.com/Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Selesai meminta keringanan, kini Maliki mendorong KPK segera menetapkan enam tersangka baru. Siapakah nama-nama yang dibeber terdakwa kasus suap proyek irigasi Hulu Sungai Utara itu?

Sebelumnya, siang ini perlu diketahui jika Maliki menyampaikan pembelaannya atas tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK.

Nota pembelaan disampaikan Maliki melalui penasihat hukumnya, Mahyuddin dan Tuti Elawati pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (6/4).

Sebelumnya, mantan pelaksana tugas kepala dinas PUPRP, HSU ini dituntut empat tahun penjara. Kemudian denda Rp250 juta, serta subsider enam bulan penjara. Ia juga diminta mengambil uang pengganti sebesar Rp195 juta.

Dalam pembelaannya, Maliki meminta agar majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak meringankan hukumannya. Di mana vonis Maliki rencananya dibacakan dalam sidang putusan Rabu pekan depan (13/4).

“Menjatuhkan pidana dan denda terhadap Maliki yang seringan-ringannya,” ujar Elawati saat membacakan kesimpulan dari nota pembelaan Maliki.

Tak hanya itu, Maliki juga meminta agar tuntutan pengembalian uang pengganti sebesar Rp195 juta oleh jaksa agar segera dihapuskan.

“Serta mengabulkan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa tertanggal 9 Maret 2022,” kata Elawati.

Belum cukup, dalam pembelaannya Maliki, turut meminta agar semua pihak yang keterlibatannya terungkap di persidangan agar turut dihukum.

Sederet nama yang dimaksud pun disebut. Di mana sebelumnya mereka turut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang skandal megakorupsi belasan miliar rupiah ini.

“Kami memohon agar yang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki keterlibatan yang lebih besar dalam tindakan korupsi yang dilakukan Abdul Wahid tidak hanya sebatas diri terdakwa,” ucap Elawati

“Yaitu ada keterlibatan Marwoto, Abraham Hadi, M Rahmani Noor, Hairiyah, Abdul Latif, sebagai PNS, penyelenggaraan negara di HSU. Serta M Mujin Riyanto sebagai pihak swasta,” lanjutnya.

Lebih lanjut, dalam pembelaan tersebut, Maliki juga meminta agar majelis hakim mempertimbangkan JC yang telah diajukan sebagai sesuatu hal yang meringankan dalam putusan nantinya.

“Syarat terdakwa sebagai JC terpenuhi dan harus dikabulkan, dan ini diakui KPK dengan mengeluarkan surat diterimanya JC terdakwa dan dikuatkan pula majelis dalam pertimbangan putusan,” pungkasnya.

Sebagai pengingat, Maliki telah mengajukan diri sebagai JC ke KPK, 9 Maret 2022 lalu. Ia merasa sudah banyak membantu membongkar skandal megakorupsi tersebut hingga menjerat Bupati Abdul Wahid.

Diketahui, Maliki didakwa karena diduga telah menerima suap berupa komitmen fee 15 persen untuk dua pengerjaan proyek di Bidang Sumber Daya Air SDA, Dinas PUPRP HSU.

Komitmen fee yang nilainya mencapai setengah miliar tersebut diterima Maliki dari dua kontraktor, Marhaini selaku direktur CV Hanamas, dan Fachriadi direktur CV Kalpataru untuk pengerjaan proyek DIR Kayakah dan DIR Banjang.

Selain itu, Maliki juga didakwa telah bersama-sama bersekongkol dengan Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid dalam pengaturan pemenang lelang.

Atas tindakannya tersebut, Maliki didakwa dengan pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dan alternatif, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Maliki Blak-blakan Soal Alasan Tak Beri Maaf ke Wahid



Komentar
Banner
Banner