Hot Borneo

Ngamuk Saat Dirazia, Bos Warung Nonhalal di Veteran Banjarmasin Angkat Bicara

apahabar.com, BANJARMASIN – Silang pendapat Satpol PP dengan pemilik rumah makan nonhalal di Jalan Veteran, Kota…

Featured-Image
Niko Kosasih saat berdebat dengan sejumlah personel Satpol PP yang memberikan teguran. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Silang pendapat Satpol PP dengan pemilik rumah makan nonhalal di Jalan Veteran, Kota Banjarmasin terus menggelinding.

Teranyar, pemilik Rumah Makan Jalan Veteran, Nico Kosasih angkat bicara. Ia mengaku belum mendapat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2005 tentang larangan kegiatan selama Ramadan.

Menurutnya, hanya terdapat satu warung di lingkungannya berjualan menerima sosialisasi. Itupun warung makanan halal. "Saya pikir mungkin ada perubahan peraturan," ujarnya, Selasa (12/4).

Sementara rumah makan nonhalal lainnya tidak memeroleh sosialisasi larangan kegiatan saat Ramadan.

"Sementara ada salah satu rumah makan nonhalal yang nanya sama saya juga apakah saya dapat? Saya bilang tidak dapat, demikian juga mereka," ucapnya lagi.

Apa kondisi ini sama dengan tahun lalu?

Menariknya, tahun lalu Kosasih mengaku mendapat sosialisasi. Maka mereka hanya melayani bungkusan makanan atau tidak makan di tempat.

"Tahun ini karena kami tidak mendapat [sosialisasi] Perda dan diperkuat dengan rumah makan yang sama dengan saya tidak dapat, jadi memang ada yang saya terima makan di tempat," ucapnya.

Perda Ramadan Banjarmasin Beda dengan Kota Lain, Antropolog: Histeria Massa

Praktis, Kosasih pun mengira jika ada perubahan Perda Ramadan oleh Pemkot Banjarmasin. Rumah makan miliknya rutin dipajak oleh Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Banjarmasin.

"Artinya saya kan terdaftar yaa," tegasnya.

Untuk saat ini, ia mengatakan siap menghormati Perda Ramadan. Pun, penegakannya.

Namun catatannya, pemerintah harus maksimal mensosialisasikan Perda Ramadan.

"Mereka juga bilang bahwa peraturan yang telah diundang-undangkan, masyarakat dianggap tahu, kan lucu saja sih, masyarakat mana bisa tahu tanpa ada sosialisasi," tuturnya.

Menurutnya Perda ini sebenarnya bagus untuk mengajak warga yang sedang puasa bisa lebih disiplin. Namun harus tetap ada pengecualian bagi rumah makan nonhalal.

"Bukan hanya saya berbicara pengecualian buat yang nonmuslim. Tetapi bagi yang muslim juga," tekannya.

Ramai Petisi Batalkan Perda Ramadan Banjarmasin, Ibnu Angkat Bicara

Maksud Kosasih para pedagang dibiarkan berjualan dan mencari nafkah saat Ramadan.

"Kita gak pernah tahu mereka sedang ada beban atau tanggungan apa ‘kan ya? Kalau kita bisa mengerti, pasti toleransi terwujud," harapnya.

Sebelumnya, Ibnu Sina mengatakan kecil kemungkinan jika pemilik warung tidak tahu adanya Perda Ramadan yang telah berusia 15 tahun.

Kendati begitu, Ibnu siap menampung aspirasi warganya terkait penolakan Perda Ramadan. "Silakan disampaikan, tapi juga dengan DPRD karena Perda ini 'kan disahkan dalam paripurna dewan," ucapnya, baru tadi.

Kata dia, aturan terkini sudah cukup tolerir. Salah satunya memajukan izin buka warung. Semula pukul 17.00 kini 15.00 Wita.

Seperti diwartakan sebelumnya, ribut-ribut Satpol PP dengan pemilik warung di Veteran, Kamis (7/4) berujung petisi pembatalan Perda Ramadan.

Bukan karena warung itu menjual makanan mengandung babi, melainkan tetap beroperasi penuh selama Ramadan.

Saat hendak diberi teguran, pemilik tak terima karena merasa sudah cukup menutup setengah pintu warung.

Perdebatan panas antara Mulyadi, Kasi Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin dengan pemilik warung terjadi.

Sampai, Jumat malam (8/4), sudah 1.303 orang membubuhkan tanda tangan mendukung petisi "batalkan Perda Ramadan" via change.org tersebut. Kabar terbaru Minggu (10/4) jumlahnya bertambah menjadi 1.556 orang.

Komentar
Banner
Banner