bakabar.com, BANJARBARU – Salah pilih mangsa, seorang penjambret di Banjarbaru berhasil diamankan polisi, Kamis (21/4) malam.
Ia adalah YB (38), seorang warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tinggal di Cempaka Banjarbaru dan berprofesi sebagai sopir.
Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor menceritakan kronologi kejadiannya.
Senin (18/4) lalu, sekira pukul 01.00 Wita, di Jalan Sidomulyo Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, diketahui telah terjadi penjambretan.
Seorang pelajar perempuan, AAF (18) saat pulang dari rumah temannya di Banjarbaru dipepet satu orang yakni YB dengan sepeda motor Mio putih.
Orang tersebut mencoba menggambil tas warna hitam yang diselempangkan AFF, hingga terjadi tarik-menarik antara dirinya dan YB.
“Korban melakukan tendangan terhadap pelaku, lalu mereka berdua jatuh terseret hingga ke parit,” jelas Tajudin, Jumat (22/4).
AAF pun katanya berusaha teriak meminta tolong namun tidak ada yang mendengar, sedangkan saat itu ia berhasil menahan YB dengan tangannya.
Karena tak kunjung ada orang yang datang membantunya, YB berhasil lepas dari pegangan tangannya dan mengangkat kendaraan hingga kabur menuju jalan Trikora dan hilang.
“Namun Hp android YB tertinggal di lokasi,” terang Tajudin.
Akibat kejadian itu, AAF mengalami luka lecet ditelapak tangan sebelah kanan, siku kiri dan lutut bagian kaki kanan dan kiri atas, telapak kaki kanan atas dan jari kelingking kaki kanan.
Ia pun melaporkannya ke Polsek Liang Anggang. Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aiptu Kardi Gunadi langsung menerjunkan tim.
Lantas, Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, diback up Unit Opsnal Reskrim Polsek Cempaka pun melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, didapati informasi keberadaan YB. Kemudian pada Kamis (21/4) sekira pukul 23.30 Wita, petugas melakukan penyelidikan ke tempat tinggal YB.
Polisi berhasil mengamankan YB di rumahnya yang beralamat di Jalan Aneka Tambang, Komplek Abdi Persada, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut,” cetus Kardi.
Adapun prihal percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) ini, YB disangkakan Pasal 365 jo 53 KUHP.