Hot Borneo

Tukar Guling Lahan di Wanaraya, Kejari Batola Tetapkan Seorang Tersangka

apahabar.com, MARABAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala menetapkan seorang tersangka berinisial Mi dalam kasus tukar…

Featured-Image
Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala menetapkan seorang tersangka dalam kasus tukar guling aset di Desa Kolam Kanan. Foto: Dokumen

bakabar.com, MARABAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala menetapkan seorang tersangka berinisial Mi dalam kasus tukar guling lahan di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan maraton dengan lebih dari 20 saksi. Akhirnya disimpulkan Mi melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara.

“Mi merupakan kepala desa Kolam Kanan periode 2008-2014,” jelas Kajari Batola, Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intel, Mohammad Hamidun Noor, Rabu (16/3) sore.

Kasus tersebut berawal dari masa awal pembangunan dan pengelolaan kelapa sawit plasma di Kolam Kanan di pengujung 2009.

KUD Jaya Utama selaku pengelola yang bermitra dengan PT Agri Bumi Sentosa (ABS), diwajibkan membuat kantor dan gudang untuk memenuhi syarat pengajuan kredit bank.

Dalam tahap awal, KUD belum memiliki lahan dan meminta bantuan kepada Mi selaku kepala desa. Permintaan ini dipenuhi dengan pemberian lahan aset desa seluas 2 hektare di Jalan Raya Desa Kolam Kanan Ray 11 RT 02 RW 01.

Namun aset itu bukan diberikan atas nama KUD, tetapi kepada pribadi pengurus berinisial SAH. Lantas lahan ini ditukar guling oleh SAH dengan tanah seluas 6 hektare di Ray 25 Desa Kolam Kanan.

Ironisnya lahan yang dialihkan kepada desa itu masih dalam jaminan kredit plasma di bank, serta bukan atas nama milik KUD.

“Kegiatan tukar guling lahan tersebut tak melalui prosedur, karena hanya diketahui di tingkat kecamatan, tapi belum disetujui pemerintah kabupatan dan provinsi,” jelas Hamidun.

“Perbuatan ini bertentangan dengan Pemendagri No.4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa Pasal 9 dan Pasal 15 ayat 1, 2 dan 3,” imbuhnya.

Mi dikenakan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Di sisi lain, Kejari Batola terus mengejar keterangan SAH sebagai saksi. Akan tetapi setelah dilakukan tiga kali pemanggilan, SAH belum dapat hadir karena sedang sakit.

“Kasus ini sendiri terus berproses dan tidak tertutup kemungkinan terdapat calon tersangka lain,” tandas Hamidun.

Tangani Kasus Plasma Sawit di Kolam Kanan, Kejari Batola Jamin Tetap Berintegritas



Komentar
Banner
Banner