bakabar.com, BANJARMASIN – PDAM Bandarmasih resmi berganti status dari perusahaan daerah (perusda) menjadi perusahaan perseroan daerah (perseroda).
Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna antara Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, DPRD Banjarmasin dengan jajaran Direksi PDAM Bandarmasih yang digelar pada Kamis (24/3).
“Alhamdulillah, setelah hampir 1 tahun 4 bulan ini disetujui untuk badan hukum baru menjadi Perseroda PDAM Bandarmasih-Banjarmasin,” kata Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Dengan bergantinya status PDAM Bandarmasih menjadi perseroda, maka kepemilikan saham tidak lagi hanya menjadi milik Pemkot Banjarmasin.
“13,5 persen dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan 1 persen milik Pemerintah Pusat,” katanya.
Kendati demikian, Ibnu berjanji, perubahan status itu tidak akan mengurangi objektifitas dan kinerja pelayanan PDAM Bandarmasih-Banjarmasin.
“Kita berharap direksi tetap bisa bekerja dengan baik dan lebih lincah dalam melakukan kerjasama dengan berbagai pihak demi meningkatkan mutu pelayanan,” katanya.
Pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan, kata Ibnu, di antaranya pemasangan reservoar di kawasan Banjarmasin Barat yang sempat tertunda.
Kemudian instalasi reservoar di kawasan Sungai Andai-Sungai Gampa serta pipanisasi atau peremajaan pipa.
“Peremajaan pipa wajib hukumnya. Karena distribusi ke pelanggan itu harus sama ketika proses produksi. Maka tak ada lagi alasan proses distribusi terkendala dengan pipa yang bermasalah. Sebab selama ini kita akui karena pipa yang bermasalah menjadikan kualitas air di bawa standar air minum,” katanya.
Di sisi lain, dengan ditetapkannya status baru PDAM Bandarmasih, Pemkot Banjarmasin akan melakukan penyamaan tarif atas-tarif bawah seperti usulan Pemprov Kalsel di seluruh Kalsel. “Untuk itu kualitas pelayanan harus ditingkatkan,” katanya.
Berbarengan status baru ini, maka PDAM Bandarmasih kembali akan mendapatkan penyertaan modal.
Soal itu, Ibnu berencana menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak.
“Seperti untuk penyediaan sarana publik dalam bentuk misal kerja sama pengusaha dengan badan usaha (KPBU). Bisa juga dengan public private partnership. Saya kira itu membuka peluang yang besar,” katanya.
Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya berharap perubahan status menjadi penunjang peningkatan mutu PDAM Bandarmasih.
Sementara itu, Direktur PDAM Bandarmasih, Yudha Achmadi mengatakan, dengan perubahan status ini pihaknya akan terlebih dahulu melakukan penyusunan anggaran dasar rumah tangga (ADRT).
Kemudian melaporkan perubahan status itu ke Kementerian Hukum dan HAM dan melakukan perubahan terhadap sejumlah peraturan dasar di tubuh PDAM Bandarmasih.
Dengan berubahnya status, PDAM Bandarmasih juga akan mendapat modal dasar senilai Rp1 triliun. “Selanjutnya kita ikuti sesuai rapat umum pemegang saham (RUPS), bisa saja ada perubahan,” katanya.
Yudha Achmadi juga berjanji akan melakukan perbaikan infrastruktur pelayanan kepada masyarakat. “Jika kita nanti dapat penyertaan modal, kita akan coba melakukan perbaikan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu pelayanan,” katanya.