bakabar.com, MARABAHAN – Seusai ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan Anggaran Dana Desa sejak 8 Desember 2021, Kepala Desa Belandean Muara, Kecamatan Alalak, Barito Kuala, akhirnya masuk ruang tahanan, Kamis (10/3).
Kades berinisial MDF itu ditempatkan di Rutan Kelas IIB Marabahan, setelah tim penyidik dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala menyelesaikan tahap satu penyidikan.
“Bidang Pidsus telah melaksanakan tahap dua atas tersangka MDF dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Belandaen Muara,” papar Kajari Batola, Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intel M Hamidun Noor, Kamis (10/3).
“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Banjarmasin,” imbuhnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MDF sedianya diharuskan mengelola dan bertanggung jawab atas Anggaran Dana Desa 2020 sebesar Rp1.063.557.100.
Namun dalam perjalanan selanjutnya, terdapat beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana mestinya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyelewengan yang dilakukan MDF menyebabkan kerugian negara sebesar Rp191.813.407,” beber Hamidun.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001.
MDF sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Desember 2021. Namun pria berusia 28 tahun ini tidak langsung ditahan, karena dinilai mampu bekerja sama dengan penyidik.
Salah satunya berusaha mengembalikan uang sebesar Rp30 juta dari total nilai kerugian negara.
Lagi, Kades di Barito Kuala Terjerat Penyelewengan Anggaran Desa