Nasional

Tok! Pemerintah-Pansus Sepakat RUU IKN Lanjut ke Paripurna DPR

apahabar.com, JAKARTA – Panitia Khusus RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN) menggelar rapat kerja dengan agenda…

Featured-Image
Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa (kanan) saat jeda raker pengambilan keputusan tingkat 1, Selasa (18/1) dini hari. Foto-Antara

bakabar.com, JAKARTA – Panitia Khusus RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN) menggelar rapat kerja dengan agenda pengambilan keputusan tingkat I, Selasa (18/1) dini hari.

Rapat kerja itu mengagendakan mendengarkan laporan Panitia Kerja RUU IKN, mendengarkan pendapat mini fraksi, pendapat DPD, dan pendapat pemerintah.

Kemudian dilanjutkan pengambilan keputusan RUU IKN pada tingkat I yang dilanjutkan penandatanganan naskah RUU.

“Maka kemudian kami sampaikan pada Selasa dini hari ini melaksanakan rapat Pansus dari semua rangkaian agenda kerja yang sudah kita lakukan,” kata Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (18/1) dini hari.

Rapat kerja itu dihadiri perwakilan pemerintah, yaitu Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, perwakilan Kementerian Keuangan, dan perwakilan Kementerian ATR/BPN.

Mereka sepakat RUU IKN diproses lebih lanjut dalam pengambilan keputusan Tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI.

“Apakah RUU IKN yang sudah dibahas dapat disetujui dan diproses lebih lanjut untuk pembicaraan Tingkat II,” kata Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin Raker Pansus.

Lalu seluruh anggota Pansus RUU IKN menyetujui RUU tersebut untuk diproses dalam pengambilan keputusan Tingkat II. Sementara itu hanya Fraksi PKS yang tegas menolak RUU IKN dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan.

Doli mengatakan, pengambilan keputusan tersebut diambil setelah Pansus mendengarkan pendapat akhir fraksi yang mayoritas menyetujui RUU IKN, pendapat DPD RI dan pandangan pemerintah.

Menurut dia, Tim Ahli Pansus sudah selesaikan merumuskan draf RUU IKN hasil masukan dari fraksi-fraksi dan DPD RI yang disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU IKN yang berlangsung pada Selasa pagi hingga malam.

“Jadi draf RUU IKN sudah disiapkan, nanti bisa ditandatangani fraksi-fraksi, DPD RI, dan pemerintah,” ujarnya.

Ketua Panja RUU IKN Saan Mustofa dalam Raker tersebut menyampaikan laporan kinerja Panja membahas RUU tersebut, antara lain ada beberapa substansi yang dikembalikan ke Panja untuk dibahas.

Menurut dia substansi-substansi tersebut seperti kelembagaan Ibu Kota Negara, pendanaan dan anggaran, rencana induk, pertanahan, dan pasal-pasal relevan dibahas di Panja.

“Pembahasannya di Panja dilakukan dengan sistem klaster yaitu kelembagaan, pendanaan dan anggaran, rencana induk, pertanahan, dan pasal-pasal relevan.

Saan menjelaskan, Panja juga menyepakati perlunya pengaturan terkait hak-hak nilai budaya dan pemberdayaan masyarakat setempat yang perlu diatur dalam RUU IKN.

Selain itu menurut dia, Panja memutuskan bahwa kedudukan kantor perwakilan negara sahabat dan organisasi asing diharapkan bisa ditempat di IKN Nusantara selambat-lambatnya 10 tahun sejak pemindahan ibu kota.

Kepala Otorita Setara Menteri

Sebelumnya, Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Panja RUU IKN) menyepakati nama IKN adalah pemerintahan daerah khusus ibu kota negara bernama Nusantara.

Kemudian penyelenggara pemerintahan IKN Nusantara disepakati adalah Kepala Otorita.

“Pihak yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus itu namanya otorita yang dipimpin Kepala Otorita,” kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustofa usai Rapat Panja RUU IKN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/1).

Karena itu, Saan memastikan IKN bernama Nusantara bukan dipimpin gubernur namun Kepala Otorita meskipun setingkat provinsi.

Menurut dia, Kepala Otorita tersebut setara menteri yang ditunjuk Presiden dan apabila diperlukan nanti akan diatur ada Wakil Kepala Otorita.

“Kepala Otorita IKN itu bukan seperti Kepala Otorita Batam yang merupakan sebuah badan, namun ini penyelenggara pemerintahan,” ujarnya.

Dia menjelaskan keputusan tersebut diambil karena kalau dipimpin gubernur maka harus ada DPRD provinsi untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya.

Menurut dia, nantinya Presiden berhak menunjuk Kepala Otorita IKN tanpa perlu berkonsultasi ke DPR RI.

“Ini terkait dengan representasi politiknya. Kami ingin representasi politiknya (IKN Nusantara) cukup di daerah pemilihan nasional,” katanya.

Komentar
Banner
Banner