Tak Berkategori

Terungkap, Komitmen Fee Proyek Maliki-Wahid di HSU Diatur di Teras Masjid

apahabar.com, BANJARMASIN – Kongkalikong mantan Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid dan Maliki terkait deal-dealan persenan komitmen…

Featured-Image
Maliki buka-bukaan soal kapan dan dimana ia membicarakan soal persenan komitmen fee proyek dengan mantan Bupati HSU nonaktifkan Abdul Wahid saat sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin/Muhammad Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Kongkalikong mantan Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid dan Maliki terkait deal-dealan persenan komitmen fee proyek terungkap. Yang mengungkap Maliki sendiri.

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPRP HSU itu mengungkapkannya saat dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi Fachriadi dan Marhaini di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (5/1) siang.

Diketahui Fachriadi dan Marhaini merupakan dua terdakwa pemberi suap Maliki. Sementara saat ini Maliki masih berstatus tersangka dan ditahan KPK di Jakarta.

Maliki yang hadir di persidangan secara virtual membeberkan kapan dan di mana pertama kali berbicara soal komitmen fee proyek dengan Wahid.

“Saya diangkat Plt kadis 7 Januari 2019. Sekitar Januari ada acara di Mahligai Pancasila,” ujar Maliki di persidangan.

Usai acara kata Maliki, ia Salat Zuhur di Masjid Sabilal Muhtadin Banjarmasin, yang letaknya persis berseberangan dengan Mahligai Pancasila.

Usai Salat Zuhur itulah Maliki dan Wahid mengatur deal-dealan komitmen fee proyek tersebut.

“Kami ngobrol di teras masjid. Bupati bilang 6 persen untuk dia,” ungkapnya.

Belakangan kata Maliki, kesepakatan itu pun diubah Wahid secara sepihak. Yang awalnya meminta fee sebesar 6 persen naik menjadi 13 persen.

“Tapi setelah lelang, Marwoto (Kasi Jembatan di Dinas PUPRP HSU) bilang pak bupati minta 13 persen. Loh kok bisa saya bilang, padahal sebelumnya ngomong 6 persen,” imbuhnya.

Selain itu, Maliki juga membeberkan bahwa dia lah yang menawarkan diri untuk menjabat sebagai Plt Kadis PUPRP HSU kepada Wahid.

Untuk posisi itu kata Maliki, ia menawarkan mahar Rp500 juta kepada Wahid. Tawaran itu diajukan ke Wahid pada Desember 2018.

“Saya mau menggantikan sebagai Plt PUPR. saya bersedia menyerahkan Rp500 juta, bupati mempertimbangkan. Saya kemudian dipanggil di rumdin bupati, menyatakan soal duit,” kata Maliki.

Selain itu, Maliki juga mengakui bahwa dialah yang mengatur pemenang lelang 8 proyek di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPRP HSU.

“DIR Banjang dan Kayakah ada tertera nama Marhaini dan Fachriadi itu usulan saya, pertimbangan karena kenal, kerjaannya selesai. Setelah direstui bupati baru dipanggil,” ucapnya.

Sebelum selain memberikan kesaksiannya, majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak memutuskan untuk menunda kesaksian Maliki dikarenakan koneksi internet yang buruk.

Termasuk kesaksian Abdul Wahid yang sebelumnya juga sudah dijadwalkan Jaksa KPK terpaksa ditunda, hingga pada Rabu (12/1) pekan depan.

Komentar
Banner
Banner