bakabar.com, BANJARBARU – Skandal asusila yang diduga melibatkan seorang dokter PNS di Banjarbaru akhirnya terbongkar.
Oknum berinisial R (50) tersebut diduga mencabuli seorang anak di bawah umur yang masih berusia 10 tahun.
Kasusnya baru terbongkar setelah Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru menggelar sidang kedua, Kamis (13/1).
Mendapati informasi dari keluarga dekat korban bakabar.com lantas mencoba mengonfirmasi Polres Banjarbaru.
Informasi dihimpun R sendiri ditahan penyidik sejak 8 Oktober 2021 di Polres Banjarbaru.
Namun, Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor mengatakan belum menerima laporan.
Sementara itu, Panitera Muda Hukum PN BanjarbaruPratama M Rizki membenarkan hal sidang si oknum tersebut.
Namun Rizki belum bersedia menjelaskan lebih jauh.
“Benar sidangnya hari ini terkait pemeriksaan saksi- saksi, terdakwa berinisial R, agendanya sidang kedua,” katanya.
Sedang sidang pertamanya, sebut Pratama, sudah dilakukan dua hari lalu. Agendanya pembacaan dakwaan. Sidang dipimpin Wiwin Pratiwi dengan didampingi 2 hakim anggota.
“Pasal yang didakwakan pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman minimal 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Lantas, berapa saksi yang dihadirkan hari ini? Pratama lagi-lagi diplomatis menjawab.
Pantauan bakabar.com di PN Banjarbaru, sidang dokter R berlangsung tertutup. Awak media hanya diperbolehkan mengambil gambar sebelum sidang dimulai.
Di dalam ruang sidang tampak hanya ada hakim, panitera, jaksa penuntut umum dari Kejari Banjarbaru, dan terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual dari balik layar.
Dilengkapi oleh Syaiful Riki