Tak Berkategori

Remaja Ditusuk hingga Koma di Pondok Party, Pemkot Banjarmasin Jangan Tutup Mata

apahabar.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali meminta Pemkot tak tutup mata mengenai keberadaan…

Featured-Image
Pemkot Banjarmasin diminta tak menutup mata terhadap keberadaan Kafe Pondok Party di kawasan Pasar Lama. Foto: Google

bakabar.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali meminta Pemkot tak tutup mata mengenai keberadaan Kafe Pondok Party.

“Harus segera ditelisik izinnya,” ujar Matnor dihubungi bakabar.com, Senin (17/12).

Insiden penusukan sebelumnya terjadi di Kafe Pondok Party, kawasan Pasar Lama, Minggu (26/12) sekitar pukul 03.00. Remaja di bawah umur berinisial MP (17) terbaring koma usai insiden dini hari itu.

Insiden itu lantas memunculkan tanda tanya, bagaimana bisa penusukan terjadi di luar jam operasional umumnya sebuah kafe?

Mestinya, kata Matnor, Pemkot lebih dulu bergerak menertibkan kafe-kafe yang terindikasi liar di kawasan kuliner Pasar Lama.

Sebelum heboh penusukan, kafe di Pasar Lama satu ini sudah sering kedapatan buka hingga dini hari. Dentuman musik disko juga kerap terdengar hingga pinggir jalan.

Matnor meminta Pemkot segera menelisik izin kafe outdoor tersebut sebelum insiden yang lebih fatal terjadi.

“Jangan nunggu timbul korban jiwa,” ujarnya.

Semisal Kafe Pondok Party berizin, Matnor meminta Pemkot melakukan evaluasi pasca-insiden penusukan remaja.

Keberadaan sebuah kafe berkonsep terbuka yang beroperasi hingga larut malam tentu saja memunculkan potensi tindak kriminalitas.

“Jika tidak berizin segera tertibkan,” ujar politikus Golkar ini.

Pemkot Banjarmasin sejatinya memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi di wilayah hukum Banjarmasin.

Perda ini tegas mengatur soal perbedaan antara tempat hiburan malam. Termasuk, ketentuan jam operasional tempat hiburan malam baik diskotek, karaoke, pub, lounge dilarang buka pada malam Jumat atau Kamis malam.

Pemkot Banjarmasin mematok target pajak daerah 30 persen untuk diskotek dan pub yang buka hingga larut malam/ Sedang 10 persen untuk restoran, kafe atau lounge.

Matnor tak menampik ada dugaan penyalahgunaan operasional pada kafe tersebut melihat jam buka yang hingga larut malam.

“Rabu ini Komisi 1 akan menindaklanjuti, untuk meminta penjelasan Pemkot,” ujarnya.

Pascainsiden penusukan MP, Matnor juga meminta Pemkot memperketat pengawasan. Terlebih menjelang momen pergantian tahun.

“Penganiayaan anak di bawah umur jangan sampai terulang lagi, ini juga masih pandemi,” ujarnya.

Soal berizin tidaknya Kafe Pondok Party, Ketua Komisi I Saut Nathan Samosir juga mengaku belum mengetahuinya.

“Kita akan segera lihat izinnya,” ujar Samosir.

Samosir bakal menggandeng Dinas Perizinan, hingga Satpol PP.

Bilamana memang tak berizin, pihaknya akan meminta Pemkot menutup kafe tersebut.

Pada prinsipnya, Samosir sangat menyesalkan adanya insiden penusukan seorang remaja di Kafe Pondok Party.

“Jika tak berizin kami akan minta Pemkot menutupnya sampai mereka mendapatkan izin usaha,” pungkas politikus PDIP ini.

Bentrokan di Kafe Pasar Lama Banjarmasin, Remaja Koma



Komentar
Banner
Banner