MENGINJAKKAN kaki di Gedung DPRD Kalsel, Persatuan Kepala Desa se-Amuntai (Perkades) dan Masyarakat Pemerhati Hukum harus menelan pil pahit.
Mereka tak mendapat keputusan apapun soal truk angkutan semen di bawah bendera PT Conch South Kalimantan Cemen yang dianggap telah merusak lingkungan mereka.
“Inikan jelas melanggar peraturan perundang-undangan, tak usah berbelit-belit, bisa atau tidak menegakkan aturan,” tantang Bahruddin, perwakilan dari Masyarakat Pemerhati Hukum Kalsel di hadapan perwakilan DPRD Kalsel, Polda dan Dinas Perhubungan Kalsel di Aula Ismail Abdullah, Rabu (8/12).
Menurut Bahruddin, truk angkutan Conch telah melanggar Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan muatan sumbu terberat delapan ton sesuai dengan kelas jalan nasional.
“Sekarang kalau diisi 40-50 ton apa tidak melanggar aturan?” sambungnya.
Bahrudin lantas menantang aparat penegak hukum untuk berani bertindak karena hal tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun.
Masyarakat pun, ujarnya, hanya merasakan imbas jalan rusak dan berlubang serta banjir.
Diketahui Ketua Perkades Amuntai Tengah sebelumnya telah menerbitkan sejumlah tuntutan pada PT Conch. Mereka meminta investor asal Tiongkok tersebut menghentikan angkutan semen melewati jalan provinsi di HSU.
Mereka juga menuntut PT Conch untuk memperbaiki jalan, perkantoran, rumah warga, dan rumah ibadah yang rusak akibat angkutan semen yang melintas di HSU.
“Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi maka kami akan melakukan demo sekaligus sweeping,” tulis Ketua Perkades Amuntai Tengah, HM Yunus.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin meminta Dinas Perhubungan Kalsel segera melaporkan analisis dampak lalulintas (andalalin) atau kajian bagaimana dampak suatu kegiatan atau proyek terhadap lalu lintas yang dimiliki PT Conch.
“Ada tidak andalalin-nya,” kata politikus PDI Perjuangan ini.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Kalsel Sahrujani berencana memanggil lagi para pejabat PT Conch. Pihaknya akan menerbitkan rekomendasi hasil rapat tadi untuk disampaikan pada perusahaan dan meminta hadir dalam rapat selanjutnya.
“Dari hasil rapat tadi, rekomendasi akan dikeluarkan dengan beberapa poin,” kata Sahrujani.
Praktis, baik Dhin maupun Sahrujani kompak mengutarakan kekecewaannya atas ketidakhadiran PT Conch.
PT Conch memiliki pabrik semen yang beroperasi di Desa Saradang, Haruai, Kabupaten Tabalong. Rata-rata produksi hariannya mencapai lebih 22.500 ton.
Protes dari kades di HSU mulai mengalir ketika angkutan truk PT Conch harus melewati HSU sebelum menuju Banjarmasin. Rutenya tak lagi melalui Kota Paringin, melainkan Haruai-Kelua-Pugaan-HSU.
Angkutan PT Conch terpaksa memutar rute melalui HSU lantaran kondisi Jembatan Paringin yang sedang masa perbaikan.
Dilengkapi oleh Al-Amin