bakabar.com, TANJUNG – Rini ‘Jamela’ Irawanty mengklarifikasi pemanggilan dirinya ke Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta.
Jamela membenarkan pemanggilan pada Rabu (08/12) pukul 10.00 waktu Jakarta tersebut.
“Saya diminta datang untuk melengkapi BAP [berita acara pemeriksaan] saya sebelumnya,” jelas Jamela, Kamis (09/12).
Jamela bilang kapasitas dirinya hanya sebatas saksi. Tidak ada keterikatan dengan kasus yang disidik KPK.
“Maka saya hanya menyampaikan apa yang ketahui selama mengenal beliau,sisanya saya tidak mengetahui,” tegasnya.
Sebagai warga negara yang baik, lanjut Jamela, dirinya memenuhi panggilan tersebut guna melengkapi kesaksian yang diberikan saat pemeriksaan sebelumnya.
“Selama saya mengenal beliau (Abdul Wahid) dan sebagai saksi saya hanya memberikan keterangan saja, tidakmengetahui bahkan terlibat atas kasus yang beliau saat ini,” sebutnya.
Lebih jauh, Jamela kembali menjelaskan hubungannya dengan Bupati HSU Abdul Wahid.
“Terkait hubungan saya dengan AW karena saya pernah bekerja sebagai tenaga kontrak di sana dan mengenal beliau, jadi silaturahmi masih terjalin baik,” ucapnya.
Sementara, mengenai kasus dugaan korupsi yang dilakukan Wahid, Jamela menegaskan sama sekali tak tahu menahu.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan posisi saya adalah saksi sebatas yang saya ketahui,” tandas Jamela.
Juru bicara KPK Ali Fikri sebelumnya mengemukakan alasannya memeriksa Jamela.
Penyidik, kata Fikri, hendak menggali sejauh mana pengetahuan Jamela sebagai orang dekat Bupati HSU nonaktif, Abdul Wahid.
Di antaranya soal adanya dugaan aliran duit yang diterima Abdul Wahid serta pihak lainnya yang digunakan untuk keperluan pribadi.
"Antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan sejumlah uang oleh tersangka AW dan pihak terkait lainnya yang selanjutnya digunakan untuk beberapa keperluan pribadi tersangka AW [Abdul Wahid]," ujar Fikri, Kamis (9/12) sore.
Atas pemeriksaan kemarin, dengan demikian sudah dua kali Jamela diperiksa KPK.
Sebelumnya Jamela juga diperiksa terkait aliran dana yang diterima Wahid berbarengan dengan 15 nama lainya di Mapolres HSU pada 22 November lalu.
KPK menetapkan tersangka Wahid di halaman selanjutnya:
Diketahui KPK menetapkan Bupati HSU Abdul Wahid sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di proyek Irigasi Banjang dan Kayakah.
Penangkapan Wahid berawal dari operasi tangkap tangan tim KPK pada dua bulan sebelumnya atau 15 September 2021 di Amuntai.
Kala OTT, KPK menangkap Maliki, Pelaksana tugas Kepala Dinas PU HSU; Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH); dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH) di lokasi yang berbeda.
Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 65 KUHP.
Sedang Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor junto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.
Sementara, Wahid yang ditetapkan tersangka kemudian diduga ikut menerima suap dan gratifikasi hingga senilai total Rp18,9 miliar disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Blakblakan Jamela Soal Hubungannya dengan Bupati HSU Abdul Wahid