bakabar.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah resmi memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar pulau Jawa-Bali.
Keputusan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, status PPKM Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) tetap berada di level 2.
Status itu juga berlaku kabupaten di Kalteng lainnya, seperti Kotawaringin Barat, Sukamara, Lamandau, Murung Raya, Seruyan, Barito Utara, Gunung Mas, dan Barito Timur.
Sementara untuk Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan, dan Kabupaten Katingan berada di PPKM level 3. Sedangkan PPKM Level 1 hanya di Kabupaten Pulang Pisau.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriani menjelaskan status PPKM level 2 tidak berubah lantaran masih ada ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Disamping itu masih terdapat pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
“Walaupun tidak terjadi setiap hari ada kasus, tapi kan itu menjadikan data penyebaran Covid-19 di wilayah kita menjadi fluktuatif. Kalau seandainya data kita stagnan tidak ada kasus, kemungkinan besar PPKM di wilayah kita bisa turun ke Level 1," jelasnya, Selasa (9/11).
Selain itu, Emi juga menyayangkan saat ini kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan terkesan menurun selama PPKM Level 2 sebelumnya.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi, melakukan pengawasan di sejumlah wilayah yang rawan terjadi kerumunan massa, serta memaksimalkan upaya tracing dan testing.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi prokes, dan bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi, agar dapat segera mendaftarkan dirinya untuk divaksin. Sebab dengan vaksin tersebut akan mendorong terwujudnya herd immunity” terangnya.
Saat ini capaian vaksinasi di Kota Palangka Raya dosis pertama mencapai 82 persen dan untuk dosis kedua mencapai 60 persen lebih.