bakabar.com, BANJARMASIN – Kisruh dugaan pungutan liar Dinas Kesehatan Banjarmasin di peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2021 terus bergulir. Belakangan mengundang perhatian kejaksaan.
Teranyar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin telah menerima informasi dugaan tindak pidana pungli berbentuk iuran tersebut.
“Informasi itu saat ini masih dalam tahap penelaahan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra melalui Kasi Intel Ahmad Budi Muklish saat ditemui, Rabu (17/11).
Kejari Banjarmasin, kata Budi, melakukan penelaahan sebagai bentuk tindak lanjut. Salah satunya, melakukan serangkaian klarifikasi terhadap ketua panitia serta pihak terkait lainnya.
“Mudah-mudahan dalam waktu tak terlalu lama itu bisa kita tindak lanjuti dengan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait,” imbuhnya.
Lantas, apa materi bakal pemeriksaan? Rupanya, berkaitan dengan dasar iuran, tujuan, jumlah, hingga ke mana anggaran digunakan.
“Karena apa dasarnya setiap pungutan harus sesuai Perda (Peraturan daerah). Sedang besarnya diatur melalui Perwali (peraturan wali kota),” kata Budi.
Kendati begitu, Budi masih belum bisa bicara banyak terkait kasus ini. Sebab, ujarnya, proses yang dilakukan masih dalam tahap awal.
“Pada prinsipnya kita tetap mendukung praduga tak bersalah,” pungkasnya.
Berpotensi Pungli
Dugaan Pungli Puncak HKN, HMI Banjarmasin Ancam Bawa Bukti ke Kejari
Iuran saat Hari Kesehatan Nasional di Banjarmasin berpotensi pungli atau pungutan liar. Banyak pihak mengambil sikap kontra atas hal ini.
Sebelumnya, iuran tersebut diminta oleh panitia HKN melalui secarik surat yang berparafkan Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi.
Dalam surat itu, panitia HKN memohon kepada sejumlah rumah sakit pemerintah hingga non-pemerintah, klinik dan laboratorium, profesi kesehatan, apotek hingga tenaga kesehatan (nakes) PNS untuk bisa mengumpulkan iuran tersebut. Bahkan dalam surat itu, tertera patokan nilai yang mesti dibayar.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: