bakabar.com, MARABAHAN – Mantan Wakil Bupati Barito Kuala periode 2012-2017, MK (64), menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Batola atas dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan status MK dilakukan, Jumat (1/10), setelah dilakukan pelimpahan perkara korupsi dari penyidik ke penuntut umum Kejari Batola.
“Awalnya MK memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 Wita,” jelas Kajari Batola, Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intel Hamidun.
“Untuk sementara MK dititipkan di Rutan Klas IIB Marabahan, sembari menunggu proses pelimpahan kasus ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” imbuhnya.
Kasus korupsi yang menjerat mantan pasangan Bupati Batola, Hasanuddin Murad, itu bernilai Rp170.500.000.
MK mengambil keuntungan atas sewa ruko di Pasar Induk Handil Bakti. Ruko yang dibangun Pemkab Batola itu disewakan kepada pihak lain, lalu biaya sewa dikuasai sendiri tanpa disetorkan.
“Uang itu seharusnya menjadi pendapatan negara. Namun oleh pelaku, tidak disetorkan untuk kepentingan sendiri,” beber Hamidun.
Untuk mengembalikan kerugian negara, Kejari Batola sudah menyita uang sebesar Rp170.500.000 itu dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Batola.
“Penyitaan dilakukan di BPKAD Batola, bukan dari tangan pelaku. Penyebabnya pelaku berinisiatif melakukan transfer ke BPKAD, ketika penyidikan sedang berlangsung,” jelas Hamidun.
“Walaupun kerugian negara sudah dikembalikan melalui penyitaan, perkara tidak dapat dihapus. Perkara tetap dilanjutkan hingga persidangan, sesuai Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” sambungnya.
Atas perbuatan tersebut, MK akan dikenakan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.